CIREBON, (CB).-
Sebanyak 166.978 peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau jaminan kesehatan bagi fakir miskin di Kabupaten Cirebon telah dinonaktikan. Hal itu dikarenakan pemerintah pusat sudah tidak menjamin lagi iuran tersebut.
Diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni, meski pemerintah pusat telah menetapkan 166.978 masyarakat di daerahnya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI, tetapi pemerintah daerah setempat tengah mencari solusinya.
Sebab kata dia, jika ada 166.978 adalah masyarakat miskin, berarti kewajiban pemerintah daerah untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan dan mendapatkan asuransi kesehatan bagi mereka.
“Tapi pemberitahuan yang masuk ke kita itu sesudah anggaran perubahan diketok palu. Dan kita sudah menganggarkan hanya Rp 5 miliar untuk masyarakat miskin atau SKTM, sehingga kalau sekarang 166.978 itu harus mendapatkan jaminan asuransi,” kata Enny.
Pihaknya, baru bisa menanggung dari Rp 5 miliar itu untuk 29 ribu masyarakat miskin. “Kami beserta dinas lain yaitu Dinsos, Disdukcapil, BKAD, Bappelitbangda dan BPJS sudah rapat, namun belum ada solusinya karena Sekda dan Kepala BKAD waktu itu ada kesibukan lain. Akhirnya kita belum mendapatkan solusi yang 166.978 ini dan kami baru bisa meng-cover 29 ribu dan sisanya belum,” katanya.
Menurutnya, beban Pemda Kabupaten Cirebon saat ini pasti bertambah. Namun, untuk masyarakat miskin di daerahnya agar mendapatkan jaminan kesehatan harus tetap diupayakan. “Kalau dari 166.978 itu ada yang sakit, maka kita sarankan pake SKTM,” kata Enny.
Ia juga menyarankan dari peserta PBI yang dinonaktifkan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri terlebih dahulu untuk beberapa saat, sembari menunggu proses peralihan ke PBI dari kuota 29 ribu orang disiapkan pihaknya. (CB-05)