CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sebanyak 27 Puskesmas dari total 60 Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dinilai siap beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Saat ini tim penilai peralihan status yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmat Sutrisno, masih terus melakukan kajian terhadap Puskesmas lainnya yang masih berstatus UPTD. Nantinya jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan lulus penilaian serta pengecekan, maka akan segera dibuatkan SK Bupati perihal BLUD.
“Namun dari jumlah 27 Puskesmas itu, 10 puskesmas meski melakukan perbaikan ulang hingga 14 Januari 2020. Kemudian menyusul lagi 11 Puskemas yang dinyatakan sudah siap dan dikaji hingga tanggal 21 Januari 2020. Sisanya sebanyak 22 harus melakukan tahapan awal kelengakapan dokumen,” kata Kepala Dinkes, Eni Suhaeni kepada wartwan usai rakor peralihan Puskesmas UPTD menjadi BLUD di aula Bapelitbangda, Selasa (7/1/2020).
Eni menjelaskan, pada intinya dari 60 puskesmas sudah siap melaksanakan peralihan status semua. Karena harus memenuhi sejumlah kriteria kelengkapan dokumen di antaranya meliputi Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tata Kelola Program Puskesmas, Laporan Keuangan dan juga SDM.
“Kajian yang dinilai tim meliputi tiga kategori. Yakni hasil penilaian dokumen lulus prioritas, perbaikan ulang dan pengajuan kembali untuk diajukan kepada Bupati. Hal itu sejalan dengan ararah dan bimbingan ketua tim penilai pak Sekda,” kata Eni.
Eni menargetkan, sebelum adanya perubahan anggaran di 2020 semua Puskesmas bisa di BLUD kan. Makanya, ia memperkirakan pada akhir April 2020 mendatang semua Puskesmas semuanya sudah bisa beralih status.
“Keuntungannya banyak, di antaranya Puskesmas ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran meski tidak semua. Namun, ada ketentuan yang masih di bawah kewenangan Dinas kesehatan selaku pengawas dan regulator dalam pembinaan,” katanya.
Dia menambahkan, setelah beralih status sebagai BLUD maka semua anggaran bisa dikelola tergantung kapitasi pada setiap puksesmas. Kemudian setiap Puskesmas juga bisa mengatur pola pengaturan pada segmentasi lainnya hingga ke pengisian SDM.
“Selama ini ada gradasi pengelolaan keuangan Puskesmas mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 Miliar tergantung kapitasinya. Semoga semua bisa lancar sesuai target yang dicapai,” jelasnya.
Seperti diketahui, Puskesmas se-Kabupaten Cirebon ditargetkan segera akan beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upaya tersebut dilakukan dalam percepatan pelayanan kesehatan dan pemangkasan jalur birokrasi yang selama ini masih terbilang lambat.
Meski harus banyak mekanisme dan aturan yang harus ditempuh, sehingga progres pencapaian terus dikebut sesuai PP 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 bahwa UPTD khususnya Puskesmas harus menjadi BLUD.(CIBA-05)