CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sebanyak 277 ribu kendaraan atau 38 persen kendaraan tidak daftar ulang sampai 31 Desember 2020. Berdasarkan data nominalnya sebesar Rp 160 miliar dari jumlah kendaraan tersebut atau 38 persen.
Jumlah tersebut dari potensi kendaraan bermotor yang berada di Kabupaten Cirebon, dari wilayah sumber dan Ciledug, pasalnya di Kabupaten Cirebon memiliki dua Samsat Sumber dan Ciledug.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si saat pimpin Apel Operasi Terpadu Intensifikasi Pajak KTMDU, di Mapolsek Weru. Kamis (16/12/2021)
Ia menuturkan, masyarakat harus taat dan patuh dalam membayar pajak kendaraan secara berkala agar bisa tercatat secara update dan juga mengoptimalkan kendaraan bermotor.
“Sehingga pemerintah Kabupaten Cirebon dapat tumbuh dalam meningkatkan perekonomian. Karena pajak tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Jabar maupun di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Rahmat mengungkapkan, ketaatan dalam pembayaran pajak kendaraan di Wilayah Jabar dan khususnya di Kabupaten Cirebon dipandang masih perlu ditingkatkan.
Sebab, masih kurangnya ketaatan pembayaran pajak kendaraan karena masyarakat belum memahami betul prosedur pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
“Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi sekaligus menekan gangguan kamtibmas serta aksi kejahatan jalan lainnya seperti curat, curas dan curanmor jaringan teroris, dan meminamilisir pelaku kejahatan,” katanya.
Ia menjelaskan, sasaran utama dalam operasi gabungan ini yakni kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon yang memiliki plat hitam atau kendaraan pribadi.
“Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan angkutan umum, angkutan orang atau barang serta mobil plat merah milik instansi pemerintah. Dan kendaraan odong odong yang keselamatan kendaraan keamanan penumpangnya tidak terjamin oleh kendaraan tersebut,”pungkasnya. (Effendi/CIBA)