CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diamankan baik sebagai pengguna ataupun pengedar dalam kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis.
Mereka diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga 20 Februari. Dari semua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan obat keras terbatas (OKT) produk farmasi yang dipetakan menjadi 25 kasus.
“Dari 39 tersangka, didominasi oleh pengguna dari 25 kasus. Atas pengungkapan ini maka kami nyatakan bahwa Cirebon saat ini masih darurat peredaran gelap narkoba,” kata Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi saat konferensi pers di halaman Mako Polresta Kamis (20/2/2020) sore.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, kata Syahduddi, barang bukti yang turut berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 5,08 gram, ganja 171 gram, ditambah 14.445 butir mulai dari dextro, trihex dan tramadol.
Para tersangka, kata dia, terdiri dari berbagai macam profesi, mulai dari wiraswasta, Mahasiswa, pedagang, buruh, dan pengangguran.
“Profesi mereka bervariasi, yakni wiraswasta sebanyak 10 orang, pedagang 10 orang, mahasiswa 1 orang, buruh 10 orang dan pengangguran 8 orang. Mirisnya mereka masih masuk kategori usia muda dengan kisaran antara 20 sampai 30 tahun,” katanya.
Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilakukan, kata Kapolresta, disebutnya sebagai upaya dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Cirebon. Pemetaan lokasi kasus pun dilakukan yang meliputi kawasan pantura. Untuk kasus pengungkapan sabu yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Plered, Depok dan Klangenan. Sementara itu, untuk kasus ganja menyasar di Kecamatan Palimanan, Arjawinangun, Gegesik dan Susukan.
“Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja dengan pasal yang sama dengan ancaman 4 sampai 14 tahun penjara,” bebernya.
Syahduddi menambahkan, sedangkan dalam pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berada di Kecamatan Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Losari. Pasal yang diberikan kepada seluruh pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yakni pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kalau penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini kita sasar wilayah timur Kabupaten Cirebon,” ucapnya
Melihat hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu hampir dua bulan, dinyatakannya wilayah Kabupaten Cirebon sudah mengalami darurat narkoba.
Lantaran dalam penangkapan yang dilakukan sifatnya masih sebagai fenomena gunung es. Dan diyakini masih banyak yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat sehingga terus menjadi sasaran.
“Namun kesimpulan didapat bahwa ada pergeseran fenomena penggunaan barang haram ini. Yang awalnya dari golongan I beralih ke obat-obatan terlarang karena harganya jauh lebih murah sehingga banyak dari pengguna beralih,” tuturnya.
Ditegaskannya, bila pihaknya tidak akan berhenti dan terus berupaya menuntaskan peredaran barang haram ini di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Ke depan selain penangkapan, kami akan lakukan dengan metode pencegahan. Kami akan gandeng semua elemen yang terlibat agar sinergitas ini bisa lebih konkret karena dalam pengungkapan narkoba membutuhkan kerjasama semua pihak,” ungkapnya. (CIBA-06)