523 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cirebon Peroleh Remisi

CIREBON, (cirebonbagis.id).- HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang sangat ditunggu bagi para warga binaan di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkumham setiap HUT RI selalu memberikan remisi bagi warga binaan baik yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun yang ada di Rumah Tahanan (Rutan).

HUT RI menjadi berkah bagi mereka, sebab mereka yang sedang menjalani hukuman mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Seperti halnya di Lapas Kelas 1 Cirebon, sebanyak 523 warga binaan mendapatkan remisi pada HUT ke-75 RI. Berdasarkan data yang didapat, remisi tersebut diberikan mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Namun ada satu orang dari 523 warga binaan ini mendapatkan remisi bebas atas nama Abdul Halim. Pemberian remisi ini tertuang dalam SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS.-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana.

“Sebanyak 523 warga binaan di Lapas Kelas 1 Cirebon mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2020 ini,” ungkap Agus Irianto, Kalapas Kelas 1 Cirebon saat ditemui Lapas.

Warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat-syarat di antaranya berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, mengikuti program-program pembinaan di dalam Lapas.

“Kami berharap sekali setelah diberikannya remisi mereka bisa berperilaku lebih baik lagi. Bagi yang belum mendapatkan remisi bisa melihat siapa yang mendapatkan remisi seperti apa perilakunya,” tutur Agus.

Berikut data dari 635 warga binaan yang ada di Lapas Kelas 1 Cirebon, sebanyak 523 orang mendapatkan remisi yaitu: Remisi Umum(RU I) sejumlah 517 orang. Remisi Umum (RU II) sejumlah 6 orang. 1 orang langsung bebas dan 5 orang menjalani pidana denda.

Agus berpesan, kepada warga binaan yang mendapat remisi bebas agar bisa berbuat baik di masyarakat dengan keterampilan dan pembekalan yang telah didapat selama di Lapas, sehingga dengan keterampilannya bisa berguna bagi dirinya dan masyarakat.

“Harapan kepada masyarakat jangan menstigma mereka, karena kalau masyarakat mencap mereka bekas narapidana tentunya mereka juga akan kesulitan” jelas Agus.

Sedangkan sebanyak 112 warga binaan tidak mendapatkan remisi pada tahun ini, di antaranya warga binaan Kasus Tipikor, Kasus Tindak Pidana Khusus, Terpidana Mati, Terpidana Seumur Hidup, Sedang Menjalani Register F dan Sedang Menjalani Pidana Denda. (Robi/CIBA)

Exit mobile version