CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai melakukan pelayanan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi whatsapp.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk Disdukcapil untuk perlu melakukan social distancing measures.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Atang Hasan menjelaskan, dalam upaya pencegahan virus corona, untuk sementara Disdukcapil tidak melayani pelayanan dengan tatap muka langsung bagi pemohon pembuatan dokumen kependudukan. Pelayanan sementara dilakukan secara online.
“Kita tidak melakukan pelayanan langsung kepada, tapi tetap ada pelayanan melalui online melalui whatsapp,” jelasnya.
Terkait hal ini ia mengajak agar masyarakat yang tidak sangat urgen agar dapat menunda pengurusan dokumen kependudukannya.
Pelayanan dokumen online yang dimulai dari Selasa (17/3/2020) ini disesuaikan dengan masa inkubasi virus sehingga akan dilakukan sampai 31 Maret 2020 mendatang.
“Sesuai masa inkubasi, maka pelayanan online dilakukan selama 14 hari sampai 31 Maret nanti,” ujarnya.
Menurut Atang, sosialisasi terkait penutupan pelayanan langsung dan hanya menerima pelayanan online sudah dilakukan melalui Medsos, camat dan lurah.
Masyarakat tak bisa mengambil KTP, akte kelahiran dan lainnya selama masa inkubasi. Pihaknya hanya menerima pelayanan pembuatan KTP, akte dan lainya melalui online.
“Nanti kalau diajukan hari ini, diambil pas tanggal 1 April nanti. Setelah masa inkubasi lewat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sejumlah masyarakat telah mengajukan pelayanan pembuatan KTP, akte kelahiran dan lainnya melalui online.
Namun pihaknya membatasi kuota pelayanan secara online hanya 150 ajuan masyarakat per hari dengan melakukan registrasi sebelumnya dengan menghubungi nomor telepon yang tersedia.
Dari pantauan cirebonbagus.id di kantor Disdukcapil Kota Cirebon yang terletak di Jalan Wahidin, masih terlihat warga yang belum mengetahui tentang layanan ini sehingga masih mendatangi kantor tersebut.
Warga yang datang hanya mendapati pagar kantor yang sebagian besar tertutup dan petugas keamanan yang menjelaskan terkait pelayanan online kepada warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan di kantor tersebut. (CIBA-11)