Monday, 15 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Selasa, 26 Mei ASN Pemda Provinsi Jabar Sudah Mulai Bekerja

Pelayanan Langsung kepada Masyarakat pun Berjalan

26 May 2020
Reading Time: 2 mins read

BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idulfitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan, penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih berlaku sampai 29 Mei.

ADVERTISEMENT

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/20).

BACAJUGA

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemda Provinsi Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya. “Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

“Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.

ADVERTISEMENT

Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Ambil contoh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13:00 WIB.

Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Setiawan memastikan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak Covid-19,” ucapnya. (CIBA-03/Rilis)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Kebab Turki Baba Rafi Kuasai Bogor dengan Pembukaan 17 Outlet Serentak

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Tanggapan KAI Daop 1 Jakarta terkait Pemasangan Pelican Zebracross & Pembukaan Pagar Stasiun Cikini

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Menjelang Ulang Tahun ke-2, Marianna Resort Tuktuk Samosir Hadirkan Networking Akbar di Medan

15 September 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mahasiswa KKN Tematik Internasional 32 UGJ di Desa Cibeureum Ciptakan Drum Pembakaran Sampah Minim Asap di Desa Cibeureum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepat di Hari Literasi Internasional, KBBI di Cirebon Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAELIM DOBIDOS INDONESIA Resmikan Showroom Terlengkap di BSD, Hadirkan Produk Standar Global untuk Hunian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

15 September 2025

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

15 September 2025

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

15 September 2025

Kebab Turki Baba Rafi Kuasai Bogor dengan Pembukaan 17 Outlet Serentak

15 September 2025

Tanggapan KAI Daop 1 Jakarta terkait Pemasangan Pelican Zebracross & Pembukaan Pagar Stasiun Cikini

15 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist