CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam acara yang dipimpin Bupati H Imron Rosyadi, itu dihadiri Sekda H Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Sosial Dadang Suhendra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, Ketua IDI Kabupaten Cirebon, dr. Ahmad Fariz Malvi Zamzam Zeindr, serta hadir 40 Camat se-Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh komponen agar para camat yang wilayahnya terdapat tempat keramaian baik pasar desa ataupun pasar milik Pemda agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat di lokasi-lokasi tersebut.
Imron mengungkapkan, kesimpulan hasil evaluasi, mengundang para camat, intinya bahwa program pemkab harus disampaikan kepada masyarakat.
“Nanti camat memberikan informasi dan membuat suatu kegiatan tentang Covid- 19 ini supaya jangan sampai ada yang tertular lagi. Karena camat berhubungan dengan para kuwu, dan kuwu yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” tandas Imron.
Imron menuturkan, hasil test swab dari beberapa pasar ternyata banyak yang negatif. Dan di tiap kecamatan apabila di desanya ada pusat keramaian baik pasar daerah maupun pasar pemda agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Imron menjelaskan, Kabupaten Cirebon posisinya berada di jalur biru. ” Untuk Kabupaten Cirebon, karena kita di Jawa Barat masih harus PSBB dengan kelonggaran melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan jika Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal itu harus seizin pusat.
Sementara itu, Sekda H Rahmat Sutrisno mengatakan, terkait AKB harus izin pusat, tapi di Jawa Barat harus PSBB parsial dan selanjutnya nanti melaksanakan PSBB proposional untuk menuju AKB.
“Penjelasan gubernur, Kabupaten Cirebon di antara 15 kabupaten kota yang di izinkan untuk melakukan AKB atau New Normal itu sebetulnya kewenangan Pemerintah Pusat,” katanya.
“Hanya ada 102 kabupaten kota menurut Pemerintah Pusat yang boleh melakukan New normal, Jawa barat seluruhnya masih tetap PSBB menurut Pemerintah Pusat,” jelas Rahmat.
Adapun Kabupaten Cirebon, lanjut Rahmat, menurut Peraturan Bupatinya melakukan PSBB-nya, PSBB proporsional untuk mempersiapkan diri menuju AKB.
Dan PSBB nanti akan dilakukan agak longgar, terutama arahan dari pimpinan ditujukan di sektor keagamaan dan perekonomian, dan pendidikan menunggu dari keputusan Pemerintah Pusat, ” jelas Rahmat
“Jadi kegiatan bisa tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi dan memperhatikan sektor protokol kesehatan demi keselamatan bersama, ” imbuh Rahmat. (Effendi/CIBA)