CIREBON, (cirebonbagus.id).- Polresta Cirebon meluncurkan (launching) Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, didampingi Wakapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Arif Budiman, beserta jajaran PJU Polresta Cirebon, hadir pada acara launching tersebut.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dibentuk sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten Cirebon seperti TNI Satol PP, Dishub dan instansi lainnya,” katanya.
Syahduddi menambahkan Sebenarnya tim penindak ini sudah bekerja sejak beberapa waktu lalu untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa tim sudah ada dan bergerak di masyarakat, tim penindak juga telah dibentuk di Polsek jajaran Polresta Cirebon. Tim tersebut pun akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan lainnya dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, tim tersebut secara rutin akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan berpatroli di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Tim ini akan berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan, maka akan diberikan sanksi, ada kategorinya dari mulai ringan, sedang, dan berat,” katanya.
Lanjut Syahduddi, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan dengan 3M. Di antaranya, mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” imbaunya. (CIBA-07)