CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon didesak untuk segera menyiapkan pemakaman khusus bagi jenazah pasien Covid-19. Hal itu agar tidak terjadi tragedi yang serupa di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, belum lama ini.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Heriyanto menyampaikan, menyikapi agar tidak ada hal yang tidak diinginkan di masyarakat terkait proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, maka perlu disikapi dengan menyiapkan pemakaman khusus.
Memang, kata dia, selama ini proses pemakaman jenazah pasien yang positif Covid-19 di daerahnya sudah berjalan baik, sesuai protokol kesehatan. Hanya saja pemahaman masyarakat masih rendah.
Bahkan, ada rasa takut wilayahnya ikut terdampak penyebaran Covid-19. Kondisi ini harus disikapi pemerintah daerah. Salah satunya harus menyiapkan lahan tempat pemakaman umum (TPU) khusus bagi jenasah Covid-19.
“Sosialisasi pemerintah terhadap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia harus tetap dilakukan. Sebab, tidak semua masyarakat yang paham dengan kondisi itu,” kata Heriyanto, Selasa (6/10/2020).
Jangan sampai, kata dia, ada penolakan janazah pasien Covid-19 di masyarakat. Apalagi, sampai ada yang memprovokasinya. Dengan demikian, pesan pemerintah sejauh ini belum semuanya menyentuh ke masyarakat.
Kasus yang terakhir terjadi di Kecamatan Gunungjati karena ada provokator harus menjadi pelajaran dalam pemulasaraan jenazah. Jangan sampai, lanjut Heriyanto, pemerintah desa yang nantinya disalahkan.
“Demi keamanan semua, pemerintah daerah harus menyediakan lahan khusus TPU bagi jenazah pasien Covid-19. Dan pihak keluarga pun akan memahaminya,” kata Heriyanto.
Sebab, kata pria juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon ini, Covid-19 adalah soal penyakit yang sudah didiagnosa oleh tenaga medis. Dirinya yakin pihak keluarga pun akan paham hal itu. Karena tujuannya demi keamanan semua masyarakat.
Menurutnya, pemakaman biasa pun tidak masalah yang penting keluarga dan masyarakat menerimanya. Untuk TPU khusus Covid-19, sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak tidak saat di lapangan.
“Untuk menyediakan lahan TPU bagi jenazah Covid-19 tidak mesti dengan membebaskan lahan. Banyak lahan atau aset Pemda yang bisa dimanfaatkan. Cari titik lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Yang bisa diakses mobil juga,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan tidak harus luas berhektare-hektare. Cukup di luas lahan sekitar 200 meteran saja. Sebab, lahan pamakaman khusus Covid-19 yang digunakan tidak mungkin besar.
Tinggal seperti apa ketegasan pemerintah daerah, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Ini mendesak. Toh ukuran makam itu kan standar untuk satu orang yang meninggal. Ditambah anggaran dari Pemda untuk penanganan Covid-19 jumlahnya tidak sedikit. Jangan banyak alasan, ini itu. Lama. Bertele-tele,” katanya. (CIBA-05)