CIREBON, (cirebonbagus.id).- Meski tidak ada slot jadwal untuk melakukan rapat, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, menyempatkan waktu menggelar rapat perdana di tengah kesibukan kegiatan mereka, Rabu (7/10/2020).
Menurut Ketua Panlih Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Mustofa, sampai saat ini belum ada slot jadwal hasil badan musyawarah (Banmus) DPRD terkait pelaksanaan untuk menggelar tahapan proses pemilihan Wabup Cirebon.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Pertama lanjut pria yang akrab disapa Jimust ini, agar bahasanya pengisian kekosongan wakil bupati ini kesannya bukan DPRD Kabupaten Cirebon yang “ngoyoh” atau meminta, maka proses prosedural dari Bupati Cirebon dan pihak partai pengusung yakni DPC PDI Perjuangan harus ditempuh ke lembaga legislatif ini.
Sebab kata Jimust, berdasarkan informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon yang ikut dalam rapat tersebut, proses prosedural untuk pemilihan Wabup Cirebon ini belum ada yang masuk ke DPRD baik dari bupati maupun DPC PDI Perjuangan setempat.
“Yang ada, baru surat pemberitahuan tentang rekomendasi yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan tahapan pemilihan Wabup Cirebon. Karena proses penentuan rekomendasi calon Wabup Cirebon hanya bagi internal partai,” kata Jimist usai memimpin rapat tersebut.
Alurnya, yang mesti dilakukan yakni bupati mengirim surat ke partai pengusung, meminta partai pengusung mengirimkan nama calon wabup dan surat itu juga ditembuskan ke DPRD.
Setelah itu, partai pengusung melakukan proses secara internal menyiapkan nama calonnya. Ketika sudah didapat dua nama calon wabup dari partai pengusung, selanjutnya dikirimkan ke DPRD lewat bupati yang meminta untuk dilakukan pemilihan.
“Artinya surat dari partai pengusung ke DPRD melalui bupati itu harusnya merekomendasikan dua nama untuk dilakukan pemilihan. Tapi kata Pak Sekwan tadi, yang ada itu baru surat pemberitahuan tentang rekomendasi. Kita tidak perlu pemeberitahuan tentang rekomendasi untuk proses tahapan pemilihan,” ujar Jimust.
Prosedur selanjutnya, kata dia, setelah dua nama itu ada dan disampaikan ke DPRD lewat bupati yang meminta untuk dilakukan proses pemilihan Wabup Cirebon, baru DPRD lewat Panlih memasukan tahapan-tahapan untuk proses pendaftaran dan juga pemilihan.
“Oleh karena yang pertama ini kita belum mendapatkan informasi kejelasan itu, maka kita nanti agendakan rapat dengan pimpinan untuk mengetahui tahapan yang pertama tersebut,” katanya.
Dalam rapat dengan pimpinan DPRD nanti, pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan untuk menjadwalkan tahapan-tahapannya. Adapun slot tahapannya, sudah ditentukan berdasarkan hasil rapat perdana tersebut. Yakni, kata dia, pendaftaran, verifikasi berkas calon wabup, penetapan calon wabup, dan pemilihan.
“Empat tahapan ini nanti kita minta supaya dimasukkan dalam jadwal kegiatan DPRD lewat Banmus,” katanya.
Namun, lanjut Jimust, walaupun belum ada slot jadwal kegiatan, pihaknya sudah melakukan pembagian tugas dari hasil rapat Panlih perdana.
Yakni, Wakil Ketua Panlih bertugas melaksanakan verifikasi berkas calon wabup, Sekretaris Panlih melakukan proses pendaftaran dan proses pemilihan wabup.
“Poin-poin itu lah yang dihasilkan dalam rapat Panlih perdana. Jadi, sebelum kita menjalankan tugas masing-masing, terlebih dahulu akan meminta informasi ke pimpinan DPRD terkait proses yang sudah masuk ke DPRD dari partai pengusung maupun bupati,” kata Jimust.
Karena aturannya, kata dia, DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan proses pemilihan wabup atas dasar permintaan Bupati Cirebon dan juga partai pengusung yakni PDI Perjuangan.
“Jadi kuncinya ada di Pak Bupati dan Pimpinan DPRD yang nanti pimpinan menjadwalkan kegiatan empat tahapan hasil rapat panlih perdana ini lewat Banmus,” ujar Jimust.(CIBA-05)