CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Jajaran Polresta Cirebon dan Polsek-polsek terus gencar melakukan operasi terpadu penegakan disiplin. Operasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Operasi terpadu dilakukan gabungan Polresta Cirebon beserta seluruh jajaran polsek. Kepolisian melakukan operasi penegakan hampir di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Selama periode operasi operasi terpadu 15 September hingga 9 Nopember tercatat mencapai 45.391 masyarakat sudah mendapat teguran lisan.
“Kami terus memberikan kesadaran bagi warga akan bahaya Covid-19 belum berakhir. Masyarakat terus diberikan pemahaman untuk menggunakan masker ketika keluar rumah dan selalu menjaga protokol kesehatan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK, MSI, Minggu (15/11/2020).
Syahduddi menambahkan masih banyak masyarakat yang belum melakukan protokol kesehatan terutama ketika keluar rumah. Tercatat warga yang sudah mendapat teguran lisan sebanyak 45.391 orang dan teguran tertulis 614 orang. Polisi juga pernah memberikan sanksi sosial kepada 1.214 orang dan sanksi fisik 4.764 orang.
“Tentu jika melihat jumlahnya cukup banyak. Kami akan berusaha melakukan operasi terpadu Covid-19. Kami tak akan lelah mengingatkan semua agar terus menjaga kesehatan bagi masyarakat,” kata Syahduddi.
Hal yang sama dilakukan Satuan Tugas Penangananan Covid-19 Kabupaten Cirebon terus melakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Terakhir mereka melakukan operasi di Desa Krandon Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri ini, menghampiri warga yang melintas tidak mengenakan masker dan langsung menggiring ke suatu tempat. Setelah digiring ke suatu tempat, warga yang tidak mengenakan masker pun langsung diberikan edukasi terkait penerapan 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Sanksi yang diberikan para petugas terhadap warga pelanggar pun, berupa sanksi administrasi serta pemberian masker.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, Mag mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melakukan pelanggaran mengaku terburu-buru dan cuma pergi ke tempat dekat, sehingga tidak perlu mengenakan masker. Salah satu cara mencegah Covid-19 sebelum adanya vaksin yakni menerapkan 3M. Hal itu dilakukan agar melindungi diri dan orang di sekitar.
“Kami tidak berikan sanksi berat, cuma edukasi dan diberikan masker saja. Saya razia pun, kami memberikan penghargaan kepada masyarakat yang setia mengenakan masker,” kata Imron.
Seorang warga yang melakukan pelanggaran mengatakan, Nana tidak mengenakan masker lantaran cuma bepergian dalam jarak dekat dan baru kali terjaring razia protokol kesehatan.
“Saya lupa menggunakan masker karena karena hanya keluar sebentar dan tidak jauh. Ternyata ada operasi sehingga menerima sanksi,” kata Nana sambil tersenyum simpul. (ARIF R/CIBA)