Monday, 29 December 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antar Daerah

01 May 2021
Reading Time: 2 mins read

BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

BACAJUGA

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud, Jumat (30/4/2021).

ADVERTISEMENT

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

ADVERTISEMENT

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya.

“Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” imbuhnya. (CIBA01)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Pelindo Multi Terminal Perkuat Transformasi Pelabuhan melalui Terminalisasi

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 2 Bandung Catat 48 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh pada Minggu, 28 Desember 2025, Jumlah Tersebut Sementara adalah Yang Tertinggi Selama Angkutan Nataru

29 December 2025

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Sungai Sukalila dan Kalibaru, Budayawan Tionghoa: Terima Kasih Bapak Edo Walikota Cirebon yang Sudah Mempercantik Kotaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PU: Integritas Adalah Fondasi Utama Pembangunan Infrastruktur Nasional, Tidak Boleh Ada Korupsi di Semua Entitas Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Sungai Sukalila dan Kalibaru, Budayawan Tionghoa: Terima Kasih Bapak Edo Walikota Cirebon yang Sudah Mempercantik Kotaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PU: Integritas Adalah Fondasi Utama Pembangunan Infrastruktur Nasional, Tidak Boleh Ada Korupsi di Semua Entitas Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

29 December 2025

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

29 December 2025

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

29 December 2025

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

29 December 2025

Pelindo Multi Terminal Perkuat Transformasi Pelabuhan melalui Terminalisasi

29 December 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist