Thursday, 30 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

PCNU Cirebon, Tolak Diloloskannya Penyelundup Narkoba dari Hukuman Mati

28 June 2021
Reading Time: 1 min read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba sebarat 402 kg dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, bahwa narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

ADVERTISEMENT

“Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi,” ujar Aziz, Senin (28/6/2021).

BACAJUGA

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pengecekan Lintas dalam Rangka Persiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi

Tanjung Priok Hub 5.0: Sinergi KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara Dorong UMKM Berkembang

Aziz juga mengungkapkan, bahwa pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat) , antara lain, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql)

Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

ADVERTISEMENT

” Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dsn menjaga akal)  menjadi sangat terbuka,” tegas Aziz.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

Aziz juga meninlai, Keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. (CIBA01)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pengecekan Lintas dalam Rangka Persiapan Angkutan Nataru 2025/2026

30 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi

29 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Tanjung Priok Hub 5.0: Sinergi KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara Dorong UMKM Berkembang

29 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Mengelola Keuangan Saat Transisi Karier, Butuh Jembatan Finansial Sementara?

29 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Menabung untuk Pensiun di Usia Muda, Apakah Worth It?

29 October 2025
Ekonomi & Bisnis

EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up!

29 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Bicara Kesehatan Asyik Bersama Dari Check Up ke Kick Off: Wellness, Winning, Wealth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Penerima Beasiswa CSR BI Keluhkan Dugaan Pungli di UI BBC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Tim Kota Cirebon ESI X Bat Avernus Raih Peringkat 4 Kejuaraan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brand Kecantikan dan Kesehatan Asal Jepang seperti MINON dan TRANSINO Menarik Perhatian di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Imbas Gangguan Perjalanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pengecekan Lintas dalam Rangka Persiapan Angkutan Nataru 2025/2026

30 October 2025

Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi

29 October 2025

Tanjung Priok Hub 5.0: Sinergi KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara Dorong UMKM Berkembang

29 October 2025

Mengelola Keuangan Saat Transisi Karier, Butuh Jembatan Finansial Sementara?

29 October 2025

Menabung untuk Pensiun di Usia Muda, Apakah Worth It?

29 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist