Sunday, 16 November 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Syarat Perjalanan Kereta Api Berubah, Ini Persyaratannya

09 March 2022
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Terhitung hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), persyaratan bagi calon penumpang KA yang harus dipenuhi mengalami penyesuaian.

ADVERTISEMENT

Terhitung 9 Maret 2022, persyaratan penumpang KA sebagai berikut  Persyaratan Penumpang KA Jarak Menengah / Jauh diantaranya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

BACAJUGA

ALFI CONVEX 2025 Resmi Ditutup Dua Menteri, Catat Potensi Ratusan Miliar Transaksi Pameran

KAI Daop 1 Jakarta Gelar “Edutrain Anak Indonesia Hebat” Bersama Ditjen PAUD Dikdasmen

Sapa Budaya Keraton Kanoman, Sekjen Partai Demokrat Soroti Pentingnya Pelestarian Wayang Kulit

Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen. Serta diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

ADVERTISEMENT

Adapun persyaratan penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi diantaranya pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, terkait peraturan seputar okupansi tempat duduk di KA penumpang yakni pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat,perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Kemudian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api antar kota (KA Jarak Menengah/ Jauh), maksimum 100% (seratus persen).

Adapun persyaratan lainnya yang harus dipatuhi oleh calon penumpang, diantaranya:
a. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
b. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
c. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
d. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Kami informasikan kepada para penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” pungkas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (Robi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

ALFI CONVEX 2025 Resmi Ditutup Dua Menteri, Catat Potensi Ratusan Miliar Transaksi Pameran

16 November 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Gelar “Edutrain Anak Indonesia Hebat” Bersama Ditjen PAUD Dikdasmen

16 November 2025
Nasional

Sapa Budaya Keraton Kanoman, Sekjen Partai Demokrat Soroti Pentingnya Pelestarian Wayang Kulit

16 November 2025
Ekonomi & Bisnis

PT KAI Daop 1 Jakarta Jelaskan Insiden Lepasnya Coupler KA 246 Majapahit di Stasiun Pasar Senen

15 November 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Turun di Bawah US$98.000 untuk Ketiga Kalinya! Sinyal Bahaya?

15 November 2025
Nasional

MBG Disosialisasikan di Bekasi, Perkuat Upaya Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

15 November 2025

BERITATERPOPULER

  • Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat, Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Pembinaan ke Puluhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swiss-Belhotel International – Regional Bali Selenggarakan Table Talk 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Panggung Nasional Hingga Aksi Digital: Finalis MUDA30 Award 2025 Lanjutkan Aksi Literasi Digital Melalui Merinci.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Cirebon Miliki Keragaman Agama Tinggi, Pj Wali Kota Apresiasi Kerukunan Umat Beragama yang Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat, Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Pembinaan ke Puluhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swiss-Belhotel International – Regional Bali Selenggarakan Table Talk 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Panggung Nasional Hingga Aksi Digital: Finalis MUDA30 Award 2025 Lanjutkan Aksi Literasi Digital Melalui Merinci.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Cirebon Miliki Keragaman Agama Tinggi, Pj Wali Kota Apresiasi Kerukunan Umat Beragama yang Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

ALFI CONVEX 2025 Resmi Ditutup Dua Menteri, Catat Potensi Ratusan Miliar Transaksi Pameran

16 November 2025

KAI Daop 1 Jakarta Gelar “Edutrain Anak Indonesia Hebat” Bersama Ditjen PAUD Dikdasmen

16 November 2025

Sapa Budaya Keraton Kanoman, Sekjen Partai Demokrat Soroti Pentingnya Pelestarian Wayang Kulit

16 November 2025

PT KAI Daop 1 Jakarta Jelaskan Insiden Lepasnya Coupler KA 246 Majapahit di Stasiun Pasar Senen

15 November 2025

Bitcoin Turun di Bawah US$98.000 untuk Ketiga Kalinya! Sinyal Bahaya?

15 November 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist