CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menggelar Uji Publik yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Cirebon.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari peraturan KPU tentang penataan Dapil, peraturan KPU nomor 6 tahun 2022. Bahwa bagi daerah atau wilayah yang Dapilnya berpotensi untuk dilakukan penyesuaian maka perlu dilaksanakan uji publik,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi saat dimintai komentarnya oleh awak media, Kamis (15/12/2022).
Menurut Didi, penyesuaian Dapil ini diawali dengan penetapan rancangan, penataan Dapil yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon dan yang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU provinsi adalah dua rancangan Dapil yaitu untuk penyisihan atas Dapil eksisting yang sudah berlaku hingga tahun pemilu periode tahun 2019.
“Kami mengajukan penyelesaian Dapil melalui dua skema yaitu skema 4 tabel dan skema 5 Dapil,” katanya.
Skema Dapil ini tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang utama tentu ajas-ajas yang diperlukan dalam penataan Dapil dan kedua tentu aspek aspirasi. Nah terkait aspek aspirasi inilah maka dilakukan uji publik, salah satu indikator ke sahihan dalam penataan Dapil.
” LKPU Kota Cirebon telah melaksanakan hingga hari ini 3 sesi uji publik, sesi pertama dihadiri oleh seluruh partai pemangku kepentingan, baik partai parlemen maupun partai baru dan kemudian sesi kedua diikuti oleh seluruh elemen atau unsur masyarakat baik dari ormas kemudian dari unsur-unsur perguruan tinggi, unsur-unsur atau tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Dan sesi hari ini diikuti oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan baik instansi vertikal maupun instansi atau pemerintahan daerah dari mulai tingkat p
Pemerintah Kota hingga Kecamatan dan Kelurahan. juga sebagian ada unsur-unsur tambahan dari elemen masyarakat lainnya khususnya kepemudaan,” katanya.
Dijelaskan Didi, dari tiga sisi yang telah dilaksanakan telah memberikan ragam pandangan yang tentu sangat berguna bagi KPU Kota Cirebon, untuk menjadi menjadikan sebagai dasar dalam presentasi terkait perencanaan peralatan Dapil yang akan dilakukan hari besok di KPU Provinsi.
“Saya kira itu dan soal Dapil yang akan ditetapkan itu menjadi kewenangan KPU RI,” tandasnya. (ROBI/CIBA)