CIREBON.- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon pada Selasa (22/04/2025) lalu mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan pekerja penerima upah (PU) sektor keagamaan.
Bertempat di Ruang Madya At Taqwa Center Kota Cirebon, kegiatan ini mengundang 47 perwakilan pengurus masjid yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Pengurus At Taqwa Center Kota Cirebon serta para pihak yang membantu terlaksananya kegiatan ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Ahmad Feisal Santoso menyebut, kegiatan ini adalah monitoring dan evaluasi kepesertaan penerima upah sektor keagamaan khususnya untuk Dewan Kemakmuran Mas (DKM) di wilayah Kota Cirebon.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa Nomor Pendaftaran Pajak (NPP atau nomor identifikasi) masjid DKM yang terdaftar sudah tertib secara administrasi dan iuran.
Karena, ungkapnya, didapati dari total 47 masjid yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada 15 di antaranya yang menunggak iuran.
DKM masjid yang hadir di acara ini telah diwajibkan membawa surat perijinan terkait dengan masjid.
Surat perijinan itu dapat berupa SK Kemenkumham jika masjidnya berada di bawah naungan yayasan, atau melampirkan Surat Keputusan Kemenag/Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon.
Di dalam SK tersebut terdapat susunan pengurus masjid sampai petugas masjid sesuai dengan masa berlakunya SK.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan pribadi yang terlibat secara langsung dalam aktifitas masjid dan benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut untuk meminimalisir adanya peserta fiktif yang terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan memicu adanya fraud.
Bilamana DKM masjid tidak dapat menyerahkan legalitas tersebut, maka peserta yang akan dialihkan dalam kepesertaan BPU dengan ketentuan usia peserta masih masuk dalam batasan usia pendaftar BPU.
Terkait dengan kepesertaan DKM Masjid di Wilayah Kota Cirebon, masih diperlukan adanya kepastian dan keseragaman informasi yang harus disampaikan kepada peserta.
Dan, hingga saat ini belum seluruh masjid di Kota Cirebon dapat menyerahkan legalitas terkait dengan kepengurusan masjid.
Selain itu, ditemukan adanya beberapa DKM masjid yang mendaftarkan nama peserta yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan masjid sesuai pada SK kepengurusan resmi. Terkait hal ini akan dibuat surat edaran untuk memastikan bahwa seluruh masjid tertib administrasi.
Ketua Pengurus At Taqwa Center Kota Cirebon Dr. H. Ahmad Yani M.Ag dalam sambutan pembukaan menyampaikan, terdaftarnya pengurus masjid dan marbot pernah dirapatkan bersama 4 lembaga.
Keempat lembaga itu yakni BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon dan At Taqwa Center Kota Cirebon. (Arif/CIBA)


