CIREBON – Dugaan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pendidikan senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon mulai memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya mencuat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 itu kini tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyani, yang terlihat mendatangi kantor kejaksaan pada Rabu (1/10).
Sehari berselang, giliran jajaran pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, yakni Kepala BPKPD Mastara, Kabid Anggaran Akhmad Amin, serta Ayip Fitli dari bagian Perbendaharaan yang hadir di kantor Kejari, Kamis (2/10).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, membenarkan adanya proses klarifikasi namun enggan merinci lebih jauh. “Masih tahap penyelidikan,” singkatnya.
Sementara itu, Mastara membantah adanya pengalihan dana. Ia menegaskan dana tersebut hanya bersifat “pinjaman sementara” untuk menutup kekurangan anggaran pada 2023.
“Pada saat itu kita memang kekurangan anggaran, jadi dipinjam dulu dari DAU spesifik. Itu sudah dikembalikan melalui penganggaran tahun 2024, jadi tidak ada pengalihan,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan istilah sangat penting. “Kalau pengalihan itu berarti digunakan untuk kegiatan lain tanpa dikembalikan. Tapi dalam hal ini, sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Mastara juga menyebutkan dana DAU Spesifik tersebut sempat digunakan untuk membiayai 27 item kegiatan, salah satunya adalah pembayaran Makan Minum (Mamin) Setda senilai Rp2,2 miliar.
“Iya, salah satunya untuk membayar Mamin itu,” ujarnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai dana serta keterkaitannya dengan sektor pendidikan. Sejumlah pihak juga diprediksi akan dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan tersebut.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id