Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah sepakat untuk menutup Perlintasan Sebidang di KM 98+2/3 yang terletak di antara Stasiun Pekalongan – Sragi, Kabupaten Pekalongan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah sepakat untuk menutup Perlintasan Sebidang di KM 98+2/3 yang terletak di antara Stasiun Pekalongan – Sragi, Kabupaten Pekalongan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut adalah, KAI Daop 4 Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Dinas Perhubungan Pekalongan, serta Polsek, Koramil, Kecamatan, dan Kelurahan setempat.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan bahwa penutupan ini merupakan langkah preventif guna menghindari insiden yang tidak diinginkan serta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Para pihak juga sebelumnya melakukan koordinasi guna memastikan bahwa penutupan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat.
Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) ini dilakukan pada Selasa (30/12) dengan memasang patok dan dan pembongkaran jalan aspal di tengah jalur KA.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” tutup Luqman.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES





