Friday, 16 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

14 January 2026
Reading Time: 2 mins read

CIREBON.- Tim Jabar Hukum Istimewa Nova Yendra Ari Nurdin memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk memberikan pendampingan hukum atas pemanggilan tersangka terhadap Sa’adi bin Sanding atas dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan oleh PT Desa Kanci Indah.

Tokoh Adat Masyarakat Kanci

ADVERTISEMENT

Sa’ad bin Sanding merupakan seorang tokoh adat warga Kanci Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Ia dilaporkan diduga telah memalsukan surat dan melakukan penyerobotan lahan di kawasan tersebut.

BACAJUGA

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

Disebutkan sejak pukul 10.oo WIB, tim kuasa hukum Jabar Bagus mendampingi Sa’ad untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang selama 7 jam dengan 60 pertanyaan.

Materi Pertanyaan Penyidik

ADVERTISEMENT

“Materi pemeriksaan pada dasarnya mengulang pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya yang telah disampaikan saat pemeriksaan saksi,” kata Nova Yendra Ari Nurdin usai mendampingi Sa’ad diperiksa tim Penyidik Polda Jabar, Selasa 13/1/26 pukul 20.00 WIB.

Untuk saat ini, lanjutnya, pertanyaan penyidik lebih mengerucut pada surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh Pak Saadi du masa lalu. Pihaknya menilai proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Tidak ada tekanan ataupun perlakuan yang tidak semestinya.

ADVERTISEMENT

“Klien kami juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik,” ucapnyam

Kronologi Munculnya Perkara

Terkait kronologi perkara inj muncul, papar Nova, Sa’adi sekitar tahun 1993 dikenal sebagai tokoh masyarakat dan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna setempat. Kemudian ada musyawarah desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk membahas pengelolaan suatu objek tanah yang sebelumnya tidak terpelihara dan kemudian menjadi objek sengketa.

Dalam forum tersebut, masyarakat bersepakat untuk mengelola lahan itu melalui mekanisme musyawarah desa. Karena saat itu fasilitas pendukung untuk membuat resume hasil rapat, maka Sa’ad diminta untuk melakukan pengetikan dengan format yang sudah di siapkan oleh pihak desa.

“Karena Pak Sa’ad di tahun itu sebagai pegawai PDAM dan kesehariannya selalu berhadapan mesin tik dan komputer. Lembar kertas yang dijadikan media pengetikan naskah pun berkop desa setempat,” tandas Nova.

Proses Penetapan Tersangka

Mengenai penetapan status tersangka, ucapnya lagi, secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti. “Dari kacamata kami sebagai kuasa hukum, setelah mempelajari berkas yang ada, proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur tersebut.”

“Proses hukum pun telah dilalui secara bertahap, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan sebagai tersangka,” paparnya lagi.

Disinggung dua alat bukti, pihaknya tidak dapat menyebutkan secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun yang jelas, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikatakannya, langkah hukum selanjutnya telah mengajukan permohonan penundaan penahanan terhadap Pak Sa’ad. “Pertimbangan kami, usia Pak Saadi serta latar belakangnya sebagai tokoh masyarakat membuat kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri.

“Dan menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. Oleh karena itu, kami memohon agar klien kami tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh tim penyidik, dengan ketentuan Pak Sa’ad dikenakan wajib lapor. Untuk sementara, jadwal wajib lapor ditetapkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut dari penyidik apakah diperlukan penyesuaian ke depannya.

Perlu kami sampaikan bahwa Pak Sa’ad mengakui pernah mengetik surat yang kini dipermasalahkan dan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun perlu diluruskan pula terkait Pak Sa’ad bukan pihak yang menyusun atau mengonsep surat tersebut.

“Ia hanya diminta untuk mengetik surat berdasarkan konsep yang telah dibuat oleh pihak lain, yakni Sekretaris desa saat itu. Karena ditahun 1993, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi masih sangat terasa. Komputer pun belum umum digunakan,” papar Nova.

Karena Pak Sa’ ad bekerja di PDAM dan memiliki akses terhadap perangkat komputer, maka ia diminta untuk mengetik surat hasil musyawarah desa tersebut.

Dalam konteks ini, Pak Saadi tidak membuat surat palsu, melainkan hanya mengetik dokumen yang telah dikonsep oleh pihak yang berwenang. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Hujan Ekstrem Rendam Jalur Semarang, Sejumlah KA Tujuan Jakarta Alami Keterlambatan

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Hari Pertama Libur Panjang Isra Miraj, 37 Ribu Lebih Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

16 January 2026

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

16 January 2026

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

16 January 2026

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

16 January 2026

Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak

16 January 2026

Hujan Ekstrem Rendam Jalur Semarang, Sejumlah KA Tujuan Jakarta Alami Keterlambatan

16 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist