Friday, 16 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

15 January 2026
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id) –Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon membantah tegas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2024.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Tidak benar jika disebut ada pengondisian apalagi KKN. Semua tahapan pengadaan dilakukan sesuai prosedur, menggunakan sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” tegas Zain saat dikonfirmasi, kamis (15/1).

BACAJUGA

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

Zain juga menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025. Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Perlu dipahami, catatan BPK bukan berarti pelanggaran pidana. Itu merupakan temuan administratif yang wajib ditindaklanjuti, dan kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan BPK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait tudingan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung mengarahkan pemilihan kepada penyedia tertentu, Zain memastikan hal tersebut tidak benar. Ia menegaskan, penetapan penyedia dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan administratif yang objektif.

“Pengadaan tidak semata-mata soal harga termurah. Ada penilaian kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia. Semua dinilai secara profesional dan objektif,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Zain juga membantah keras adanya dugaan komunikasi tidak resmi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender berlangsung.
“Kami pastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi. Jika ada pihak yang menuduh, silakan dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zain menegaskan bahwa pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
“Program ini murni untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan mutu layanan kepada siswa. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait kabar dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan temuan BPK RI di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon.

Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI secara resmi, sehingga informasi yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar penindakan.

Menurut Iyan, penyerahan LHP dilakukan melalui mekanisme formal, yakni dengan mengundang kepala daerah ke kantor BPK RI dan diserahkan secara resmi dengan didampingi pimpinan DPRD.

“Selama proses penyerahan resmi itu belum dilakukan, maka informasi yang beredar belum bersifat resmi dan tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan akan bersikap profesional dan transparan. Setiap rekomendasi BPK RI, lanjut Iyan, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah LHP resmi diterima, pungkasnya. (Afif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Hujan Ekstrem Rendam Jalur Semarang, Sejumlah KA Tujuan Jakarta Alami Keterlambatan

16 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Hari Pertama Libur Panjang Isra Miraj, 37 Ribu Lebih Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

16 January 2026

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

16 January 2026

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

16 January 2026

KA BIAS Layani Total 847.701 Penumpang Selama Tahun 2025, Meningkat 183 % Dibandingkan Tahun 2024

16 January 2026

Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak

16 January 2026

Hujan Ekstrem Rendam Jalur Semarang, Sejumlah KA Tujuan Jakarta Alami Keterlambatan

16 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist