CIREBONBAGUS.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memusnahkan sebanyak 45 surat suara rusak dan tidak terpakai bertempat di halaman belakang Kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (20/9).
Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kota Cirebon, kepolisian, tim kampanye kedua Paslon, dan lainnya. Jumlah 45 surat suara berdasarkan yang rusak 22 lembar dan 23 lembar tidak terpakai dari sisa yang akan dipergunakan.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan surat suara yang dipesan KPU Kota Cirebon yakni sebanyak 6.738 lembar. Setelah dilakukan sortir terdapat kekurangan sebanyak empat lembar sehingga yang diterima sebanyak 6.734 lembar.
“Kami memusnahkan surat suara yang rusak dan tidak digunakan karena kelebihan dari surat suara yang dipesan,” ungkap Emrizal, Kamis (20/9).
Emrizal menambahkan pemesanan itu terdapat surat suara cadangan sebanyak 50 lembar. Dan KPU Kota Cirebon pada pemilihan 27 Juli 2018 lalu tersisa 2000 lembar, namun satu lembar rusak sehingga yang bisa dipakai 1.999 lembar.
“Dari yang 50 lembar dipakai 22 lembar untuk menggantikan yang rusak, empat lembar untuk menutupi kekurangan surat suara PSU dan satu lembar untuk ganti yang surat suara sebelumnya yang lama. Dan yang tersisa sebanyak 23 lembar,” katanya.
Emirzal mengatakan 45 surat suara tersebut terdiri dari 22 surat suara yang rusak dan 23 surat suara yang tidak terpakai. Jumlah tersebut didapatkan setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan.
“Kami beres melakukan sortir dan pelipatan pada hari rabu kemarin. Kemudian kami pun sudah dibagikan ke perkotak suara untuk 24 TPS pada pemungutan suara ulang nanti,” katanya, Kamis (20/9).
Dia menambahkan pihaknya akan mendistribukan logistik keperluan PSU pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan satu truck besar ke Kecamatan, kemudian ke Kelurahan.
“Secara aturan distribusi logistik harus disalurkan sebelum hari pelaksanaan,” pungkasnya. (CB01)