CIREBONBAGUS.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Cirebon. Kali ini KPK bukan untuk Operasi Tangkap tangan (OTT) tapi justeru memberikan pelatihan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon, Jumat (30/11).
Pembinaan dilakukan setelah Pemkab Cirebon menggandeng KPK untuk meningkatkan wawasan tentang korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Pejabat dan pegawai Pemkab Cirebon digembleng KPK tentang batasan-batasan gratifikasi. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi mengatakan pihaknya perlu menyosialisasikan tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Hal tersebut, lanjut dia, untuk membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi.
“Kita awali dengan pemahaman kita dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi, mana yang termasuk gratifikasi. Kami ingin pemerintahan bersih,” kata Dicky usai acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Hotel Apita, Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/11).
Dicky menambahkan pihaknya tak menampik dihelatnya sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada akhir bulan lalu. Sunjaya diamankan KPK melalui OTT terkait kasus suap dan gratifikasi.
“Saya tidak menampik. Kita perlu untuk menghindari dan antisipasi agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang,” ucap Dicky.
Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon, Made Casta mengatakan Pemkab Cirebon telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Unit tersebut, lanjut dia, menjadi perantara laporan dari Pemkab Cirebon ke KPK.
“Fungsinya untuk memutus mata rantai gratifikasi,” kata Casta.
Sosialisasi dan pembentukan unti pengendali gratifikasi, lanjut Casta, merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi. Karena, Casta tak menampik adanya korupsi bermula dari gratifikasi. Jika terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan.
“Memang tidak semua gratifikasi dilarang. Kan ada batasan-batasannya, mana yang dilarang dan tidak. Nanti KPK yang meniliai,” ucapnya. (CB01)