CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pakar hukum yang juga Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Gerakan Kemanusiaan, A Faozan menilai, proses atau tahapan pembentukan alat kelengkapan DPRD di Kabupaten Cirebon dinilai melanggar aturan.
Menurutnya, melihat dinamika yang ada dan aturan perundang-undangan, keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi yang lebih dulu membentuk AKD dari pada tata tertib (tatib) DPRD bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten.
Ia melanjutkan, dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 tentang definisi DPRD, kemudian di ayat 2 menyinggung soal tata tertib DPRD yang berlaku di internal DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Artinya, tatib merupakan pedoman anggota DPRD dalam melakukan perbuatan hak dan membuat keputusan-keputusan yang mengikat baik di dalam maupun di luar.
“Kemudian untuk pembentukan AKD diatur juga di bab IV pasal 31, bahwa AKD terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya,” kata Faozan, Jumat (25/10/2019).
Selanjutnya, kata dia, di pasal berikutnya mengatur tata cara pembentukan AKD, tugas, dan wewenangnya. Oleh karena itu menurut PP Nomor 12/2018, tata tertib merupakan pedoman untuk membentuk AKD.
Faozan melanjutkan, kemudian di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah merupakan aturan umum lex generalis, sedangkan di PP Nomor 12 tahun 2018 merupakan atuan khusus lex spesialis atau turunannya aturanĀ pelaksana UU pemerintahan daerah terkait tatib DPRD.
Meski demikian, dengan adanya kegaduhan dua gerbong koalisi di internal DPRD Kabupaten Cirebon menyita perhatian publik, harusnya semua itu diakhiri demi Kabupaten Cirebon. “Sebaiknya para wakil rakyat di parlemen melepaskan ego komunalnya atau ego koalisinya,” kata Faozan.
Harusnya, lanjut dia, sebaiknya ketua dewan membentuk tatib terlebih dahulu kemudian membentuk AKD dan melakukan komunikasi politik dengan Fraksi PDIP dan Gerinda guna memenuhi prinsip keadilan. “Yang kita kedepankan harusnya bagaimana membangun Kabupaten Cirebon lebih progresif setelah krisis kepemimpinan masa lalu,” ujar Faozan. (CIBA-05)