Thursday, 15 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

AKP Putu : Bukti Baru Hasil Penyidikan, Tindak Pidana Fidusia Terungkap, Tersangka Mengumpulkan Sepeda Motor di Satu Tempat Gudang Ciperna

09 September 2021
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tindak lanjut kasus fidusia, proses penyelidikan terus berjalan. Dimana Sat Reskrim dibawah Pimpinan pria kelahiran Pulau Dewata Bali ini, kemarin berhasil mengungkap dugaan penyelundupan belasan Kendaraan R2 Merk Honda berbagai jenis yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit atau ada dalam Fidusia.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial ST dan KRS. Dan juga atas laporan dari sejumlah leasing / Finance yang dirugikan dan menjadi korban. Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat reskrim mengatakan, debitur berinisial ST pria berusia 25 tahun Asal dari Kab. Cirebon, Jawa Barat (Jabar), diketahui membeli kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan saja, dari beberapa wilayah di pulau jawa dari bulan Februari 2021 yang kemudian dikumpulkan di tempat kejadian sebuah gudang yang berada di Ciperna, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta,” ujar AKP I Putu Asti Hermawan, SIK.,MH.,M.Si..

ADVERTISEMENT

Sedangkan tersangka KRS umur 21 Tahun Asal dari Kab. Cirebon dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu Finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung di pindah tangankan ke tersangka ST.

BACAJUGA

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

Kementerian PU Tangani Tanggul Jebol Terdampak Bencana di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

Polisi mengungkap pelaku selama ini telah menyelundupkan 48 Kendaraan R2 ke luar Jakarta melalui Cirebon Kota, dan unit disimpan dan dikumpulkan semuanya disatu tempat di gudang Ciperna. Yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu,” kata Putu,

AKP Putu menjelaskan, petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan KRS. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.

ADVERTISEMENT

“Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” ujarnya.

” Komplotan S dan KRS telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di Ciperna. Dan polisi melaksanakan penyitaan unit sepeda motor hanya dari Gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para tersangka,” tandas Kasat Reskrim Polres Ciko.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa 48 Kendaraan R2 yang diamankan polisi karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya. Ternyata masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yang dirugikan dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.

“Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kasi humas Polres Ciko.

“Akibat perbuatannya, para pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi fidusia sehingga melahirkan perikatan fidusia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja,SH,MH (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

14 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

14 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Kementerian PU Tangani Tanggul Jebol Terdampak Bencana di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

14 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Serius Tekan Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

14 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Perdagangan Spot Bitcoin Kembali Dipilih Investor Ritel Indonesia sebagai Strategi Minim Risiko

14 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

14 January 2026

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Antar Pemangku Kepentingan, Kantor OJK Cirebon dan Perbarindo Laksanakan Senam Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Hak Kekayaan Intelektual, KBBI Gelar “Bintjang Batja” Bahas Royalti Musisi di Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS PBI Nonaktif Massal, Kadinsos Kabupaten Cirebon Akui Lebih 100 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Antar Pemangku Kepentingan, Kantor OJK Cirebon dan Perbarindo Laksanakan Senam Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

14 January 2026

Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

14 January 2026

Kementerian PU Tangani Tanggul Jebol Terdampak Bencana di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

14 January 2026

Serius Tekan Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

14 January 2026

Perdagangan Spot Bitcoin Kembali Dipilih Investor Ritel Indonesia sebagai Strategi Minim Risiko

14 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist