Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Tolak RUU KUHP

CIREBON, (CB).-

 

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning, melakukan aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

 

Pantauan di lokasi, massa sejak pukul 08.00 WIB sudah berkumpul di Pendopo Bupati Cirebon. Mereka pun berjalan kaki dari lokasi titik kumpul menuju Gedung DPRD Kota Cirebon pukul 09.00 WIB.

Koordinator Aksi, Syahri Romadhon menyampaikan, dalam RUU KUHP banyak pasal yang bisa mengekang kebebasan pers. Dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Pasal-pasal karet di RUU KUHP pun akan mengarahkan pers atau publik pada umumnya pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. “Mereka secara tidak langsung mengeneralisasi pendapat kritis masyarakat termasuk kritik pers sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” katanya.

Meski RUU KUHP ini telah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI, kata dia, tetapi bukan berarti akan dibatalkan.

 

“Maka, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan) dengan tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang bertentangan dengan Kebebasan Pers,” katanya.

 

Sebab, kata pria yang akrab disapa Aray ini, jangankan RUU KUHP, keberadaan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada praktiknya kerap diabaikan.

 

Tindakan pemerintah dan aparatur Negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU pers sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis terutama jurnalis di lapangan yang bertugas meliput berbagai peristiwa.

 

Salah satu bukti nyata, kasus yang menimpa kawan Jurnalis di Makassar. Tiga orang jurnalis yang tengah melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang mendapat kekerasan dari oknum polisi. Apalagi, jika RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang, dapat menjadi legitimasi berbagai tindakan serupa.

 

“Menyikapi hal itu, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menuntut dan mendesak agar Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers,” kata Aray.

 

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta untuk kembali tegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

 

“Dan Kapolri Tito Karnavian menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar,” kata Aray. (CB-05)

Exit mobile version