CIREBON, (cirebonbagus.id).- Aliansi Masyarakat Cirebon yang terdiri dari gabungan unsur organisasi kemasyarakatan (DPP AMPAR Cirebon, DPC Projo Kabupaten Cirebon dan DPC Serikat Petani Indonesia Kabupaten Cirebon), berunjuk rasa di depan kantor Setda Bupati Cirebon, Kamis (15/10/2020)
Aliansi Masyarakat Cirebon tersebut meminta pemkab menindak dengan tegas oknum pengusaha nakal yang bermain dalam permasalahan pertanian produktif untuk pengkavlingan lahan pemukiman/perumahan.
Lalu membuat segera regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun.
Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon juga agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menjamin perlindungan lahan pertanian produktif serta demi suksesnya program kedaulatan pangan.
Selanjutnya meminta menutup lokasi pengkavlingan untuk perumahan/pemukiman serta mengembalikan peruntukan lahan tersebut untuk pertanian.
Dalam orasi tersebut masa aliansi masyarakat Cirebon mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas keamanan TNI, Polri dan satpol PP, mereka meminta ingin bertemu dengan bupati.
Namun bupati sedang tidak berada di tempat. Akhirnya massa dari Aliansi masyarakat Cirebon diterima Asssisten Daerah (Asda) 1 bidang pemerintahan, Hilmy Riva’i, di dampingi beberapa SKPD, Dinas pertanian, DPKPP, PUPR dan Satpol PP untuk beraudiensi.
Ketua DPP AMPAR, seusai audiensi, Maulana mengatakan, pihaknya melakukan unjuk rasa menuntut pemerintah daerah kabupaten di karenakan lahan pertanian produktif yang dialihfungsikan menjadi kavling oleh pihak yayasan dan perseorangan yang sekarang sedang marak di Kabupaten Cirebon.
“Minimal dari hasil investigasi kami ada sekira 50 titik yang tersebar di setiap kecamatan,” ujarnya.
Maulana meminta, agar pihak satpol PP untuk segera menutup lahan kavling tersebut dan yang paling urgen agar segera membuat perbup mengenai pengkavlingan.
“Kalau semua lahan pertanian produktif semua dijadikan perumahan lalu anak cucu kita mau makan apa,” pungkasnya
Sementara perwakilan dari DPC Projo, bendahara DPC Projo, Khaerudin mengataakan, kalau berbicara pengkavlingan itu sudah jelas ilegal, karena dari amanah Undang- Undang no.1 tahun 2011 tentang kawasan dan pemukiman ini jelas sudah melanggar.
“Dan kami akan terus mengawal dan advokasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Ali Effendi mengatakan, ketika ada undang – undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sebelumnya di tahun 2010 sudah membuat konsep draft perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dari dulu 40 ribu hektare, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi dari 40 ribu hektare itu belum dapat. “Intinya kami sudah membuat konsep baik akademik, konsep perda dan zonasi,” katanya.
Ali mengatakan, pihaknya memastikan zonasi lahan pertanian yang produktif dan lahan abadi tidak akan tergerus oleh alih fungsi lahan menjadi lahan kavling atau apapun.
“Jadi begitu adanya zonasi dari 40 ribu itu kita tidak akan memberikan izin apapun dsiapapun terkait alih fungsi di lahan produktif,” tegasnya.(Effendi/CIBA)