CIREBON, (cirebonbagus.id).
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sumber perihal administrasi Kependudukan.
Hal itu ditujukkan dalam menindaklanjuti para pencari keadilan diputuskan hakim dalam kelengkapan administrasi setelah dinyatakan berpisah dan tidak ada ikatan suami istri.
“Biasanya pasangan yang sudah berpisah kerap mengindahkan proses administrasi kependudukannya. Sehingga ini bisa berpengaruh pada catatan kami di Dinas Kependudukan,” kata Kadisdukcapil, Mohammad Syafruddin dalam sambutannya usai kegiatan “Penandatanganan Kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Dalam Pelayanan 3 in 1 (Akta Cerai, e-KTP dan e-KK) terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon” , di Kantor Pengadilan Agama, Jumat (15/11/2019).
Syafrudin menyebutkan, dengan adanya perjanjian yang dilakukan maka pagi para pencari keadilan yang telah berstatus cerai nantinya secara otomatis menerima identitas kependudukan yang baru. Dimana, secara teknis, kata dia, Pengadilan Agama yang melakukan pendataan yang kemudian dikirim ke Disdukcapil kemudian dieksekusi.
“Semuanya gratis tanpa biaya dan semuanya ditangani dinas terkait. Sehingga upgrading data di dinas kami juga akan diperbaharui perihal adninistrasi kewarganegaanan sesuai statusnya,” kata dia.
Pihaknya menyebutkan, kerja sama antar dua lembaga perihal tertib adminstrasi dan percepatan pencatatan dirasa sangat efektif. Bahkan, gagasan tersebut yang resmi dibuka se-Indonesia baru ada di Kabupaten Cirebon.
Tentang hak akses yang fungsinya ada di kepala daerah antara kedua lembaga ini bisa terealisasi. “Sesungguhnya gagasan ini sudah 2 tahun lalu dirancang. Namun baru sekarang baru dieksekusi. Nantinya ke depan akan bisa menyentuh kepada lembaga lain di wilayah kerja kabupaten Cirebon,” katanya.
Kepala Pengadilan Agama Sumber, Osin Mohammad Usin mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Cirebon dirasa masih tinggi. Per tahunnya saja, kata dia, bisa mencapai antara sekira 8.000 sampai 9.000 pemohon.
Makanya, kata dia, langkah penertiban administrasi kependudukan ini dirasa merupakan terobosan yang signifikan. “Kebutuhan adminstrasi ini dirasa sangat perlu dan demi kebutuhan administrasi lainnya. Bahkan dengan pemanfaatan teknologi aplikasi berbasis elektronik bisa lebih mempermudah.” katanya.
Dia menyebutkan, ketika pemohon perkaranya sudah selesai maka akan otomatis tercatat. Dan bisa langung menerima kebutuhan keperluan administrasi hingga tuntas.
“Layanan tuntas tersebut dilaunching dengan harapan kepada Disdukcapil bisa lebih menindaklanjutinya. Ke depan setelah dikerjasamakan maka insyaallah akan lebih memiliki nilai guna lebih.” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi sangat mengapresiasi atas inovasi yang digagas dalam hal bekerjasama antara Pengadilan Agama dengan Disdukcapil.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi kebutuhan administrasi baru usai putusan pengadilan.
“Oleh karenanya, dalam meringankan beban tanpa dimohon namun otomatis diberikan. Ke depan, semua pejabat disetiap instansi harus memiliki inovasi dan harus memiliki integritas, profesional serta diakhiri keteladanan,” harapnya. (CIBA-06)