CIREBON, (cirebonbagus.id).- Mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan memberlakukan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Kebijakan tersebut guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid- 19
Hal itu diungkapkan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi selesai melaksanakan rapat beserta jajaran Forkompinda di kediamannya, Pendopo jl. RA Kartini Kota Cirebon, Jumat (8/1/2021).
Imron mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan rapat bersama jajaran Forkompinda membahas langkah-langkah pencegahan, mengantisipasi penyebaran Covid- 19. Juga tentang PSBB Jawa Bali .
“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 di Pulau Jawa dan Bali diterapkan pemerintah mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini untuk mencegah atau menekan penyebaran Covid-19. Dan salah satunya termasuk Kabupaten Cirebon, akan menerapkan PSBB tersebut, ” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) H Rahmat Sutrisno mengatakan, pada saat pemberlakukan PSBM sejumlah kegiatan termasuk transportasi dibatasi.
“Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Adapun terakait kegiatan belajar mengajar (KBM), lanjut Rahmat, dilaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian masih, kata Rahmat, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum,” tuturnya.
Dan tambah Rahmat, mengatur pemberlakuan pembatasan, kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan.
” Sesuai dengan jam operasional restoran dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB, dan mengenai sanksi kami masih menunggu kebijakan dari gubernur ,” tutupnya (Effendi/CIBA)




