CIREBON — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, S.Sos., MPSSp, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 dan dinilai sebagai langkah penting memperjuangkan kesetaraan hak ASN, khususnya terkait batas usia pensiun (BUP).
Sri Darmanto, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Administrator dan berusia 55 tahun 9 bulan, menilai ketentuan Pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bersifat diskriminatif. Pasal tersebut menetapkan batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas pada usia 58 tahun, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama hingga 60 tahun.
“Gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN. Tidak boleh ada kesenjangan yang menimbulkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” tegas Sri Darmanto, Sabtu, (20/9).
Dasar Gugatan Konstitusional
Dalam permohonannya, Sri menilai perbedaan usia pensiun telah menutup peluang karier, khususnya promosi ke jabatan JPT. Hal ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun bagi calon JPT. Dengan aturan pensiun 58 tahun, pejabat Administrator yang mendekati masa purna tugas praktis kehilangan kesempatan promosi.
Sri mengajukan gugatan dengan landasan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024 menjadi bukti bahwa dirinya dijadwalkan pensiun pada 2026, sehingga peluang promosi karier dinilainya terhambat secara sistemik.
Jadwal Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Sri Darmanto dan menjadwalkan sidang perdana pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 25 September 2025
Waktu: 15.00 WIB – selesai
Tempat: Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Sidang pendahuluan akan menjadi forum awal untuk mendengarkan argumentasi pemohon dan tanggapan awal dari Mahkamah.
Sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto menyampaikan akan terlebih dahulu meminta izin resmi kepada para pimpinan daerah, yakni Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Wakil Bupati H. Agis Kurniawan, dan Sekda H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si. sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan tata kelola pemerintahan.
Dampak Nasional
Gugatan ini menyedot perhatian luas kalangan ASN karena menyangkut isu kesetaraan karier dan keadilan masa pengabdian. Beberapa pengamat menilai, hasil uji materi ini dapat memengaruhi sistem manajemen talenta ASN nasional, khususnya dalam mendorong penerapan sistem merit yang lebih adil dan kompetitif.
Apabila MK mengabulkan permohonan ini, bukan tidak mungkin batas usia pensiun bagi seluruh pejabat struktural ASN akan diseragamkan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.
Amar Permohonan
Dalam petitumnya, Sri Darmanto memohon agar Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan uji materi secara keseluruhan.
2. Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator.
3. Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator maupun JPT.
5. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (APIP/CIBA)


