CIREBON, (cirebonbagus.id).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, H Munawir, kepada sejumlah awak media mengatakan, insiden Senin (8/6/2020) kemarin adanya para Kuwu yang datang ke DPRD di antaranya mengajukan gugatan tuntutan atas statement yang dikeluarkan dari salah satu anggota komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pada acara talk show komisi IV DPRD di salah satu stasiun TV swasta.
Di mana statemennya diduga menyinggung profesi para Kuwu, sehingga para kuwu menuntut salah satunya meminta agar salah satu anggota komisi IV DPRD tersebut untuk mundur dari anggota DPRD kabupaten Cirebon. Selasa (9/6/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.
“Tapi kami BK tidak bisa langsung menjustice karena kami ada aturan-aturan dan mekanismenya. Kami pun ada panduannya sesuai Tata tertib (Tatib) yang dikeluarkan oleh keputusan DPRD nomor 4 tahun 2019,” kata Munawir.
Di situ, lanjut Munawir, di tatib disebutkan apabila ada pelaporan, pelaporan kepada DPRD ke ketua DPRD dan BK mendapat tembusan, pada saat itu pihaknya akan memproses.
“Kami akan memproses dan tetap menegakkan kehormatan, menegakkan marwah Badan Kehormatan DPRD,” ujarnya.
Munawir menyebutkan, kemarin pihaknya rapat untuk menyikapi insiden yang terjadi, dan pihaknya belum melakukan penyelidikan dan belum dimulai, dan baru akan dimulai untuk dimintai keterangan.
“Baru mulai untuk meminta keterangan baik dari pelapor juga dari terlapor, baik bukti juga saksi dan BK tetap tegas untuk menegakkan kode etik ini,” tuturnya.
Munawir mengungkapkan, untuk proses BK menunggu surat dari ketua, namun kemarin baru secara lisan dari ketua untuk segera di proses. “BK secepatnya ini diproses,” kata Munawir.
Munawir menjelaskan, secara aturan BK tidak bisa mengambil keputusan, secara aturan kesalahan lisan ataupun terkait masalah kode etik BK tidak bisa memutuskan anggota dewan untuk mundur dari keanggotaan DPRD.
“Kalau aturan kesalahan lisan, kode etik terus mundur itu tidak ada, karena itu tidak diatur. Kalaupun ini terbukti ada dugaan kesalahan dan terbukti ini bersalah maka BK tetap akan mengembalikan ke fraksi masing- masing, BK tidak bisa memutuskan anggota dewan tersebut untuk mundur, ” tandasnya.
“Jadi BK hanya memberikan rekomendasi berikut bukti-bukti dan saksi, kalau terbukti BK akan kembalikan ke fraksi, sanksi pun dikembalikan ke fraksi masing-masing, karena dewan kan lahir dari partai dari fraksi, ” jelasnya
“Panduan BK ada tata tertib ada kode etik dan panduan tata beracara, jadi BK lewat panduan itu,” imbuh Munawir. (Effendi/CIBA)