CIREBON, – Pasca ditetapkannya Satori, anggota DPR RI dari Partai Nasdem sebagai tersangka oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi) terkait menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak sesuai penggunaannya, menuai banyak pertanyaan dari masyarakat perihal siapa yang bakal menggantikan posisinya sebagai anggota DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjerat Satori dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 239 mengatur beberapa alasan pemberhentian antar waktu (PAW), antara lain apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Sedangkan menurut Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penggantian calon terpilih berasal dari calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar caleg di dapil yang sama.
Hasil penelusuran CirebonBagus.id, KPU RI telah memutuskan dan menetapkan perolehan suara sah Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII meliputi Kab/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu sebanyak 29.858.
Sedangkan perolehan suara sah calon legislatif DPR RI tahun 2024 Partai Nasdem Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII berdasarkan nomor urut calon, sebagai berikut:
1. Satori : 70.708
2. Nining Indra Shaleh : 9.978
3. H. Hendra Hartono : 3.641
4. H. Eryani Sulam : 13.254
5. Rickie Ferdinansyah : 10.268
6. Samira Achmad : 836
7. Suyatmi Alwita : 2.101
8. H. Zaenal Muttaqin : 18.910
9. Muhajidin Nur Hasim : 5.730
Dengan hasil keputusan KPU RI di atas, perolehan suara sah calon legislatif DPR RI tahun 2024 Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII dimenangkan oleh Satori sebagai pemilik suara terbanyak pertama, kemudian H. Zaenal Muttaqin untuk suara terbanyak berikutnya, yang semestinya mendapat posisi Penggantian Antar Waktu (PAW).
PAW adalah istilah yang merujuk pada proses penggantian anggota dewan (DPR, DPD, DPRD) yang berhenti antar waktu, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau sebab lainnya.
Penggantian dilakukan dengan mengambil calon pengganti dari daftar calon pengganti antar waktu dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Terkait hal tersebut, H. Zaenal Muttaqin saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin (11/8/2025) malam, dan ditanyakan perihal sebagai pengganti Satori, yang bersangkutan tidak banyak memberikan jawaban.
Pria yang akrab disapa HZM tersebut menjelaskan, akan menyerahkan semua keputusannya kepada DPP (dewan pimpinan pusat) Partai Nasdem.
“Masih terlalu dini membicarakan soal itu (PAW) mas. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. Jadi, kita tunggu saja keputusan dari DPP,” jawabnya singkat.
HZM juga menegaskan, sebagai kader partai dirinya akan mendukung penuh hasil Rapimnas I yang menargetkan Partai Nasdem masuk tiga besar pada Pemilihan Umum 2029 mendatang. (Yudi/CIBA)