ARAH PANTURA, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan delapan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Perairan Korea Selatan.
Operasi penyelamatan ini terlaksana berkat kolaborasi erat antara Bakamla RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, dan Korea Coast Guard (KCG) pada Kamis (13/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan AD, keluarga salah satu ABK bernama CW, kepada Bagian Humas Bakamla RI. AD mencurigai adanya kejanggalan dalam penugasan CW di sebuah kapal milik perusahaan Korea Selatan YMI.
“CW mengaku diperintahkan melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain, yang kemudian mendapat peringatan tegas dari Angkatan Laut Korea Selatan,” tulis keterangan resmi Bakamla RI.
Kegiatan ilegal tersebut dihentikan, dan para ABK WNI menolak melanjutkan pekerjaan, meminta segera dipulangkan ke Indonesia.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk menindaklanjuti secara cepat.
Koordinasi lintas negara pun dilakukan, melibatkan KCG, Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kerja sama ini memastikan delapan pelaut Indonesia berhasil diselamatkan dan dipulangkan dalam kondisi selamat,” ujar Irvansyah.
Saat ini seluruh ABK WNI telah tiba di Indonesia dan berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk proses pendampingan lebih lanjut.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id