CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan kota Cirebon untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung. Pemberlakuan ganjl genap di Cirebon sudah diberlakukan sejak 16 Agustus lalu. Aturan ganjil genap akan dilakukan di 8 ruas jalan utama Kota Cirebon. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setiap Senin-Sabtu mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Hasilnya aktifitas warga terlihat menurun terutama di beberapa titik jalan utama seperti Jalan Siliwagi, Karangkates, Pasuketan, Pekiringan, dr Wahidin Sudiro Husodo RA Kartini dan dr Cipto Mangunkusumo. Dalam kegiatan ganjil genap kepolisian bahkan sudah memutar balikan 998 kendaraan selama tiga hari.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama penerapan ganjil genap di Kota Cirebon Jawa Barat, petugas telah memutarbalikkan sebanyak 998 kendaraan. Jumlah itu didapat dari hari pertama yakni 16 Agustus 2021 hingga tiga hari kedepan atau 18 Agustus 2021.
“Dalam kegiatan penyekatan ganjil genap, sebanyak 998 kendaraan yang diputar balikkan dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 638 Kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 360 kendaraan. Tidak ada yang ditilang hanya diputarbalikkan,” kata Imron dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Imron menambahkan 998 kendaraan diputarbalikkan karena sejumlah pengendara masih ada yang belum tahu aturan tersebut sudah berjalan dan sebagian masyarakat tidak mengingat antara plat nomor kendaraannya dengan tanggal yang berlaku. Berikut 8 ruas jalan protokol Kota Cirebon yang akan diberlkukan ganjil genap: Jalan Siliwangi, Karanggetas, Pasuketan, Pekiringan, dr Wahidin Sudiro Husodo. RA Kartini, dr Cipto Mangunkusumo
ebelum dilakukannya penerapan ganjil genap tersebut, sudah ada sosialisai mengenai pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 11-12 Agustus 2021. Kemudian pada 13-14 Agustus akan diadakan uji coba yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB. Adapun pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yakni, ambulans, angkutan online, kendaraan dinas plat merah dan TNI Polri, angkutan umum, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan media liputan, angkutan bahan pokok, kendaraan untuk kepentingan tertentu. (ARIF/CIBA)