Batasi Penyebaran Covid-19, Kadinkes Sarankan Wajib Lakukan 3M

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. H. Edi Sugiyanto, MKes. (Istimewa/CIBA)

CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Protokol kesehatan dengan pelaksanaan 3 M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan wajib dilakukan. Hal ini untuk membatasi penyebaran Covid-19 menjelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. H. Edi Sugiyanto, MKes menjawab kekhawatiran masyarakat terkait datangnya wisatawan saat libur panjang ke Kota Cirebon. Edi mengatakan jika tidak dilakukan 3 M dimungkinkan terjadi pergerakan penyebaran Covid-19 secara luar biasa. Hal ini dampak pergerakan keluar dan masuk warga terutama kehadiran wisatawan dari luar Kota Cirebon.

“Peluang fenomena  pingpong akan terjadi sehingga menimbulkan ledakan kasus Covid-19. Fenomena ini terjadi karena ada pergerakan besar warga luar Kota Cirebon, contohnya Jakarta dan sekitarnya  datang ke Cirebon,” ungkap Edi, Minggu (25/10/2020).

Edi menambahkan kehadiran mereka untuk berwisata tidak menutup kemungkinan meningkatkan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu kewajiban warga untuk melaksanakan 3 M menjadi wajib. Hal ini untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.

“Kami meyakini akan timbul klaster baru yakni liburan dan pilkada yang akan memunculkan ledakan jumlah pasien Covid-19. Kota Cirebon yang sudah menjadi sentra kedatangan para wisatawan tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sehingga meminimalisir ledakan kasus Covid-19,” ujar Edi.

Edi menghimbau bagi warga Kota Cirebon hendaknya membatasi bepergian selama masa liburan. Hal ini mengurangi interaksi dengan orang lain. Namun jika terpaksa keluar harus menggunakan protokol kesehatan.

“ASN di lingkungan Dinkes Kota Cirebon tidak ada yang melakukan ijin keluar kota. Hal ini mengikuti anjuran Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang tidak mengijinkan ASN jalan-jalan keluar kota selama liburan panjang,” kata Edi.

Himbauan pemerintah Daerah Kota Cirebon, lanjut Edi sangat tepat mengingat akan terus terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Berdasarkan epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dimungkinkan akan terjadi peningkatan secara terus menerus jumlah kasus setiap harinya hingga Bulan Maret 2022.

Sebelumnya, warga Kota Cirebon merasa khawatir akan kedatangan para wisatawan dari berbagai daerah menjelang libur panjang. Cirebon selama ini sudah menjadi tujuan wisata sehingga banyak didatangi wisatawan saat liburan.

“Saat ini Kota Cirebon masih Zona merah tentunya sangat mengkhawatirkan akan kembali terjadi lonjakan. Kalau kami warga Kota Cirebon akan membatasi keluar rumah selama libur panjang,” ungkap salah seorang warga Perumnas Kota Cirebon, Rahmat.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon tetap menerapkan pembatasan aktivitas warga menjelang libur panjang tanggal 28 Oktober hingga 1 November mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan ketika dikonfirmasi terkait kebijakan menjelang libur panjang. Andi mengatakan pihaknya tetap menerapkan pembatasan aktivitas sesuai kebijakan Walikota Cirebon.

“Kita memang membatasi aktivitas warga dan kendaraan transportasi terutama di daerah padat. Pembatasan dilakukan dengan cara pengalihan arus sehingga tidak menimbulkan kepadatan. Hal ini tentu mengurangi peredaran Covid-19,” ungkap Andi.

Andi menambahkan perlu dipahami bersama penyebaran Covid-19 masih ada sehingga masyarakat diharapkan waspada. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar sebaiknya memang tinggal di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. (ARIF R/CIBA)

 

Exit mobile version