CIREBONBAGUS.Id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabuaten Cirebon melantik anggota pergantian antar waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan, Kamis (20/12/18).
Kelima anggota panwascam tersebut diantaranya, Suwandi Suhartono dari Kecamatan Ciwaringin, Dede Kurniawan dari Kecamatan Depok, Ilham dari Kecamatan Kedawung, Moh Afif dari Kecamatan Weru dan Sukron Makmun dari Kecamatan Susukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, S, Hi, M.M mengatakan, pergantian antar waktu ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Bawaslu Jawa Barat no 150/Bawaslu-PROV.JB/HK.01.1/XI/208.
“Ada 5 komisioner Panwascam yang mengajukan pengunduran diri, dan sekarang kami lantik PAW nya untuk mengisi kekosongan dan nenjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Khoir.
Dikatakan Khoir, tugas komisioner Panwascam dalam menghadapi Pemilu 2019 yang akan datang cujup berat, untuk itu dirinya berharap komisioner yang baru bisa untuk menyesuiakan diri dengan lingkungannya agar bisa segera melaksanakan kegiatan pengawasan di kecamatannya masing-masing.
Sementara itu Kordinator Kesekertariatan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Ayip Saduloh, S.A.B, mengatakan, pergantian antar waktu yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan aturan undang-undang terkait jumlah komisioner Panwascam Kecamatan yang berjumlah 3 orang, untuk itu proses PAW sendiri dilakukan dari daftar tunggu hasil penjaringan yang dilakukan sebelumnya.
“Saya secara pribadi dan Lembaga menyampaikan selamat kepada komisioner yang baru, dan kami berharap komisioner yang baru bisa bekerja maksimal demi suksesnya Pemilu 2019,” tandasnya. (CB01)