CIREBON, (CB).-
Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan “Refleksi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Cirebon” sebagai ajang pemaparan progres kinerja yang telah dilakukan.
Kegiatan yang diikuti sekira 100 orang dari berbagai elemen tersebut berlangsung di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Kamis (29/8/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoer menjelaskan, refleksi kinerja yang sudah dilakukan menjadi sebuah kewajiban untuk diketahui masyarakat dalam capaian dan progresnya.
Sebagai lembaga publik, kata dia, Bawaslu yang merupakan satu dari tiga lembaga penyelenggara Pemilu ingin menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2019 melakukan sejumlah kinerja.
“Secara garis besar, kinerja kami terbagi pada dua hal yaitu penguatan internal maupun organisasi kemudian kinerja fungsional,” kata Abdul Khoer kepada wartawan di sela kegiatan.
Kerja fungsional ini, kata Abdul Khoer, dibagi pada enam hal. Pertama adalah penguatan internal dan SDM, rumpun pencegahan dan pengawasan, kemudian rumpun penindakan pelanggaran. Selain itu, ada juga rumpun penyelesaian sengketa dan rumpun divisi hukum yang menggawangi kerja hukum.
“Untuk rumpun divisi hukum ini kami tengah advance dalam memberikan keterangan kepada MK. Karena kami masih menghadapi gugatan hukum yang kebetulan sebagai tergugat yang diajukan oleh salah seorang warga terkait hasil Pilkada,” ungkapnya.
Abdul Khoer menambahkan, untuk total keseluruhan atas perkara ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 terdapat 18 kasus pelanggaran yang telah ditangani. Dari semua itu, dugaan pidana Pemilu ada 11 perkara dan selebihnya pelanggaran administratif.
“Tapi dari semua perkara itu ada yang sifatnya temuan dan ada juga yang berdasarkam laporan,” katanya.
Selain itu, kata dia, program Bawaslu kedepan juga akan melakukan kerja kepemiluan dengan mengadakan sekolah kader pengawasan. Nantinya akan dijadikan sebagai embrio partnership dalam pengawasan.
Sehingga pada saat Pemilu mendatang, Bawaslu tidak akan repot mencari kader lagi untuk menjadi bagian dari lembaga pengawas.
“Nantinya siapa saja bisa ikut terlibat. Bagi yang mau mendaftar secara sukarela baik dari kalangan umum dan mahasiswa bisa menjadi bagian ini. Batasannya hanya maksimal usia 30 tahun dan memiliki hak pilih bagi kader yang hendak bermina. Insyaalah kegiatan ini mulai efektif yang rencananya akan dilaksanakan bulan depan,” paparnya. (CB-06)