CIREBON, (cirebonbagus.id).-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, menggandeng sejumlah pengusaha dengan menggelar “Sosialisasi dan Diskusi Panel Penjualan Eceran Etil Alkohol”.
Kegiatan yang melibatkan unsur produsen dan konsumen tersebut dirasa perlu demi keberlangsungan peredaran dalam pengawasannya di masyarakat.
“Gagasan kegiatan ini yakni selain ajang memertemukan antara produsen dan konsumen yang khususnya menggunakan bahan ethanol atau etil alkokol. Karena di sana ada potensi penarikan cukai dari peredaran sesuai regulasi yang harus diterapkan sehingga harus lebih dipahami,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Agung Saptono dalam sambutannya, Senin (18/11/2019).
Agung menyebutkan, kegiatan juga sekaligus sosialisasi perihal undang-undang yang mengatur peredaran alkohol dan sejenisnya. Karena, selain produksi dan konsumsi yang diawasi juga dan peredarannya pun dikendalikan.
“Perlu kerja sama semua instansi dan lembaga yang berkepentingan karena ada sejumlah potensinya yang ujungnya berapa banyak dari etil alkohol yang bisa dilihat berapa besar penerimaan bagi negara,” ungkapnya.
Agung mengimbau, kepada seluruh pengusaha yang memanfaatkan etil alkohol juga untuk membeli di tempat penjualan eceran (TPE) resmi. Di wilayah 3 Cirebon, kata dia, TPE etil alkohol berada di pabrik spirtus dan alkohol (PSA) Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT PG Rajawali II. Selain menjadi TPE, kata dia, PSA Palimanan pun menjadi produsen etil alkohol dan terdaftar dalam nomor pokok pengusaha barang kenai cukai (NPPBCK). “Nantinya, para pelaku usaha atau instansi yang menggunakan alkohol sebagai barang baku, tidak perlu ke luar daerah ataupun impor,” kata Agung.
Dia mengatakan, saat para pelaku usaha membeli etil alkohol di tempat tersebut, secara langsung pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon bisa memantau penggunaan alkohol di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kata Agung, adanya kebijakan tersebut pun negara bakal mendapatkan pajak dari cukai alkohol sebesar Rp 20 miliar setiap tahunnya, karena PSA Palimanan mampu memproduksi 2 juta liter etil alkohol. “Uang tersebut kan nantinya akan masuk ke dalam uang negara dan nantinya digunakan lagi buat masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan nomor 158/PMK/010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, penggunaan alkohol tidak dilarang, namun peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbukan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Dalam tiga tahun terakhir ini, penerimaan cukai di wilayah 3 Cirebon mengalami penurunan, pada 2017 sebesar Rp 702 juta, 2018 Rp 408 juta, dan 2019 hingga November 2019 Rp 22 juta.
Agung mengatakan, dari hasil penulusuran oleh pihaknya, penyebab penurunan tersebut adalah peredaran alkohol ilegal dan tidak menghasil pajak bagi negara. “Ini sangat berpengaruh, kami akan berantas,” katanya.
Sementara itu, Kepala PSA Palimanan, Bayu Nuswantoro mengatakan, untuk memaksimalkan hasil produksi dan memenuhi kebutuhan para pengusaha, pihak saat ini tengah melakukan pengadaan alat. “Mudah-mudahan, produksi kami bisa lebih dari 2 juta liter, saat ini belum bisa, karena keterbatasan alat,” katanya. (CIBA-06)