Bela Masyarakat Biasa Melawan BUMN, Bildansyah Menangkan Perkara Hingga PK

Dan Bildansyah, SH menunjukan penetapan Pengadilan Sumedang terkait eksekusi pembayaran yang harus dibayar PT Pos Indonesia, Rabu (27/7).

CIREBONBAGUS.Id – Pengacara Dan Bildansyah, SH kembali memenangkan kasus yang melawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini membela rakyat biasa yang secara tiba-tiba membayar uang bisnis bersama PT Pos Indonesia.

Mentan pengacara yang pernah meloloskan 30 Anggota dewan pada kasus APBD Gate 2009 ini membela Ishak warga Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majelangka. Ishak yang sedang kebingungan menemui Bildansyah hingga akhirnya menyerahkan pendampingan.

“Saya bersyukur bertemu Pak Bildansyah. Ternyata beliau mampu mendudukan persoalan dengan baik sehingga hak saya dapat dikembalikan. Saya mendapat uang pengembalian Rp 170 juta,” ungkap Ishak melalui saluran handphone (HP), Rabu (27/7).

Ishak menambahkan pihaknya sempat bingung ketika ditagih untuk membayar uang sekitar Rp 400 juta. Dia sudah tidak memiliki uang setelah rugi bisnis dengan PT Pos Indonesia tersebut. Tapi setelah kasusnya didampingi ternyata malah mendapat pengembalian uang Rp 170 juta.

Sementara Bildansyah mengatakan pelaksanaan eksekusi sudah berjalan tahap aan maning (somasi) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang kepada PT Pos Indonesia selaku termohon eksekusi. “Kami berharap PT Pos Indonesia segera memenuhi kewajibannya sebagaimana janjinya ketika ditegur oleh pihak PN Sumedang akan membayar setelah ada putusan PK,” tandasnya. (CB01)

Exit mobile version