CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota melalui Tim Satgas Pangan telah meringkus pengoplos gula rafinasi yang beroperasi di Kota Cirebon, Pengoplosan tersebut terjadi di salah satu pabrik pengolahan gula batu di jalan Cirebon Permai ,Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi juga menangkap pemilik usaha, yaitu S, 61, dengan sejumlah barang bukti.( 26/05)
Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Bachtiar mengatakan, modus penjualan yang dilakukan pemilik warung adalah mencampur gula rafinasi dan gula pasir Lokal. Gula tersebut dikemas dengan plastik berbagai ukuran ukuran . Kemudian diedarkan ke toko dan pasar di wilayah Majalengka, Kuningan dan Indramayu.
Saat melakukan penggrebekan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan. Petugas kepolisian menyita sekitar tiga ton gula rafinasi. Untuk menjalankan usahanya tersebut, tersangka dibantu oleh 15 pegawainya.
“Bisnis pengoplosan ini, sudah berjalan sekitar enam bulan,” ujar Adi, Jumat 26 Mei 2017.
Adapun keuntungan yang dijual pelaku dalam satu kilogramnya mencapai Rp6 ribu rupiah. Walaupun secara kesehatan tidak membahayakan yang mengkonsumsinya “Karena seharusnya gula rafinasi itu, hanya diperuntukkan untuk industri. Harganya juga seharusnya lebih murah,” Sambung Adi.
Pelaku dijerat UU darurat Nomor 7/1959 tentang tindak Pidana ekonomi dan Memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a. Kemdian, UU Nonor 8/1999 tentang perlindung konsumen.
“Hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kita juga akan telusuri, pabrik gula batu mana saja yang menerima barang dari pelaku ini. Saat ini kita terus memantau, dan berharap ini tidak terjadi lagi karena akan merugikan petani tebu Lokal” Ungkapnya ( CB 02)