CIREBONBAGUS.Id – Sebanyak 614 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cirebon menerima remisi pada peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilakukan Penjabat Wali Kota Cirebon, DR. H. Dedi Taufik, MSi, Kalapas Kelas II Cirebon, Agus Irianto SBC. Ip.,SH.M.Si dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu lainnya. Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Cirebon DR. H. Dedi Taufik, MSi mengatakan selamat kepada para warga binaan yang mendapat remisi.
“Ini bukti nyata jika saudara telah berubah dan berkelakuan baik sehingga mendapat pengurangan masa tahanan,” ungkap Dedi.
Dedi menambahkan perubahan warga binaan tentunya dampak positif pembinaan yang telah dilakukan jajaran Lapas II Cirebon. Remisi merupakan hak bagi para warga binaan yang memang masuk kategori baik pada peringatan HUT RI ke 73.
Semantara Kalapas, Agus Irianto mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan sehingga warga binaan benar-benar menyesali perbuatannya. Banyak diantara warga binaan yang menunjukan sikap lebih baik ketika mereka pertama masuk.
“Dari jumlah tersebut, ada narapidana yang mendapat remisi umum pengurangan pidana, ada pula yang mendapat remisi bebas. Dengan perincian remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan sebanyak 614 orang, dan yang remisi umum II atau bebas sebanyak 3 orang dan 10 Orang menjalani subside kurungan,” ungkap Agus.
Pemberian remisi tersebut, kata Agus, merujuk pada 3 faktor utamanya. Salah satunya adalah perilaku napi selama dalam masa tahanan. “Berperilaku yang baik itu yang pasti mereka tidak melanggar tata tertib. Jika melanggar, sesuai perundangan yang berlaku maka akan ada hukum yang dibebankan,” katanya. (CB01)