CIREBONBAGUS.Id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik negara PT Pos Indonesia dikalahkan dalam proses hukum melawan Moch. Ishak warga Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majelangka. Ishak yang didampingi pengacara Dan Bildansyah, SH dan A Faozan, SH asal Kota Cirebon memenangkan proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kasasi (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Pos Indonesia diwajibkan membayar uang Rp 170 juta milik Ishak atas kelebihan pembayaran. Terbukti, Ishak memiliki kelebihan pembayaran saat bekerjsama dengan PT Pos Indonesia. Awalnya Ishak dianggap punya hutang kepada PT Pos tapi ternyata melalui proses hukum hal itu berubah.
“Kelebihan pembayaran itu terjadi ketika klien kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia cq Kantor Pos Sumedang. PT Pos harus mengembalikan pinjaman modal usaha yang dipinjamkan,” ungkap Bildansyah kepada CirebonBagus.Id, Rabu (27/7).
Bildansyah menambahkan awalnya kliennya tiba-tiba ditagih pembayaran uang Rp 400 juta oleh PT Pos Indonesia. Kemudian Ishak mendatangi Bildansyah dan meminta mendampibgi atas persoalan tersebut. Ishak mengaku dirugikan atas kerjasama karena merasa sudah membayar lebih.
“Setelah dikalkulasi dan dicocokan dengan bukti-buktinya ternyata terdapat kelebihan atas pembayaran. Atas kelebihan tersebut kami meminta agar PT Pos Indonesia mengembalikannya. Alhamdulillan kami memenagkan perkara tersebut hingga PK,” kata Bildansyah.
Putusan sendiri, lanjut Bildansyah telah berkekuatan hukum tetap dengan diputuskan menang hingga tingkat PK. “Kami berharap PT Pos Indonesia memenuhi putusan tersebut,” tandasnya. (CB01)