CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah.
Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk dan lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menerapkan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif berbasis sekolah (KIA-SKUL). Terobosan ini untuk mengejar target realisasi kepemilikan KIA di Kota Cirebon.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha, S.H., M.Si., menjelaskan, layanan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon hingga sekolah.
“Untuk tahap awal pelayanan KIA secara kolektif melalui sekolah dilaksanakan di tingkat PAUD (TK, KB, TPA, SPS). Selanjutnya program akan dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” jelasnya, Kamis (13/7/2023).
Dengan program KIA kolektif berbasis sekolah ini, kata Siti, diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam pembuatan KIA dan percepatan kepemilikan KIA di tengah masyarakat. Targetnya minimal 50 persen dari jumlah warga wajib KIA di daerah bisa terealisasi.
“Tahun 2022 lalu, Kota Cirebon baru bisa merealisasikan 32 persen. Sehingga tahun ini ditargetkan bisa tercapai melalui program pelayanan KIA secara kolektif berbasis sekolah,” kata Siti yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 Tahun 2023 BPSDM Provinsi Jawa Barat.
Siti mengakui, sebelum memberlakukan program ini, peningkatan kepemilikan KIA tidak signifikan. Sehingga perlu ada terobosan yang mampu mempercepat pelayanan. Selain program kolektif ini, ada juga upaya lainnya yang sudah dijalankan.
“Bagi masyarakat yang hendak membuat KIA, Disdukcapil Kota Cirebon tidak menyediakan antrean. Sehingga ketika datang ke kantor akan langsung dilayani. Kemudian bagi orang tua yang baru melahirkan dan mengubah KK, maka satu paket dengan KIA,” terangnya.
Sebagai informasi, kepemilikan KIA ini diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun. KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP. Bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara. (Adv/CIBA)




