CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sudah sebulan setengah blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Cirebon kosong. Aktivitas pencetakan e-KTP pun tidak ada, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pun hanya memberikan surat keterangan (Suket) saja.
Kondisi tersebut, tak hanya di Kabupaten Cirebon saja, tetapi daerah lain di seluruh Indonesia pun mengalami hal sama. Bahkan terhitung sejak awal Oktober 2019 hingga sekarang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh. Syafruddin mengaku, meski blanko habis dan tidak ada aktivitas pencetakan e-KTP, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik seperti perbankan, pembiayaan, pajak dan layanan publik lainnya bisa menggunakan Suket pengganti e-KTP.
“Bahkan suket juga bisa digunakan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ujar Syafruddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) dari Kemendagri tentang penggunaan suket sebagai ganti e-KTP, masih berlaku sampai sekarang. Karena sudah ada perjanjian kerja sama pemanfaatan dengan berbagai pihak.
Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum bentuk fisik e-KTP, maka bisa menggunakan Suket. “Sudah berulangkali saya sampaikan di setiap kesempatan, di depan DRPD, di depan pers, di depan perguruan tinggi, kita ini pelayanan Dukcapil sudah memasuki era pelayanan Dukcapil go Digital. Artinya, data yang ada di dalam bio matrik orang yang sudah direkam oleh petugas perekam Dukcapil itu sudah dilahirkan dalam bentuk NIK,” katanya.
Ia melanjutkan, jika masyarakat hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka bisa menyebutkan NIK-nya ketika membutuhkan layanan publik tersebut tanpa harus membawa e-KTP atau suket.
“Tapi kalau yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman, maka NIK akan kosong. Karena NIK itu hanya ada untuk satu orang itu saja, tidak bisa di dua, tiga atau empat. Jadi kesimpulannya, Suket itu legilalitas formalnya sama, kekuatan hukumnya sama,” kata Syafruddin.
Jika masih ada layanan publik yang menolak penggunaan Suket, berarti layanan publik itu mempersulit masyarakat. Ia mencontohkan, warga yang ingin menggunakan layanan perbankan untuk buka rekening, maka pihak perbankan tidak boleh menolak pembukaan rekening menggunakan suket.(CIBA-05)