Cirebonbagus-, 13/3 – Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku tidak mempenuhi target untuk rehabilitasi pecandu narkoba, dari target 500 pecandu yang masuk hanya kurang dari 50 persen.
“Kami memang mengakui gagal dan tidak samapai pada target awal untuk merehab para pecandu narkoba, dimana hanya 240 sekian yang kami rehabilitasi atau kurang dari 50 persen saja,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon Ilyas, di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, tidak tercapainya target itu dikarenakan dua faktor yang paling mendasar, yaitu mereka para pecandu malu dan takut untuk mengikuti rehabilitasi.
Selain itu juga karena faktor pengambil kebijakan, dimana pecandu ketika sudah divonis, maka vonis itu kebanyakan penjara dan bukan rehabilitasi.
Itu menurutnya yang perlu dicermati oleh para pengambil kebijakan, dimana seharusnya para pecandu itu direhabilitasi bukan dipenjarakan.
“Ada dua faktor yang menyebabkan tidak mencapai target atau gagalnya rehabilitasi, yaitu setigma buruk yang mengakibatkan mereka takut dan malu, serta faktor penegakan hukum, dimana kebanyakan dari mereka yang diadili tidak divonis rehabilitasi,” tuturnya.
Padahal rehab bagi para pecandu narkoba itu adalah salah satu cara menghanguskan peredaran narkoba.
Ia menambahkan, kalau para pengguna narkoba tidak direhabilitasi, kemungkinan memakai lagi setelah keluar dari penjara sangat tinggi.
Yang sudah direhab saja bisa kembali terjerumus lagi, apalagi orang yang hanya dipidana dan tanpa adanya rehabilitasi.
Ia berpandangan, penegak hukum di Indonesia itu keliru, dimana mereka menegakan hukum bagi para pemakai dan pecandu dengan vonis penjara, padahal dipenjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan narkoba.
“Kalau para pemakai dipenjara, maka untuk meninggalkan narkoba sangat kecil kemungkinannya dan itu tidak menyelesaikan masalah kecanduannya,” tambahnya. ( CB02)