CIREBON – Konflik hukum antara Owner PT CHAS Cirebon, Sugiharto, dengan mantan manajernya, Irma, kian memanas. Sugiharto menegaskan pihaknya akan terus menghadapi gugatan perdata yang diajukan Irma ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, bahkan berencana mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Dalam rencana gugatan balasan tersebut, Sugiharto meminta pengadilan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Irma, karena ia meyakini aset tersebut berasal dari dugaan penggelapan saat Irma masih bekerja di PT CHAS.
Pernyataan tegas itu disampaikan Sugiharto kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/11), usai adanya hasil mediasi antara kedua belah pihak beberapa waktu lalu.
Menurut Sugiharto, selama proses mediasi Irma sebenarnya telah mengakui kesediaan mengembalikan uang perusahaan, berapa pun jumlahnya. Hal ini diperkuat oleh laporan audit resmi dari kantor akuntan publik.
“Berdasarkan audit resmi, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar untuk periode 2020 hingga Maret 2025. Jika diaudit dari tahun-tahun sebelumnya, total kerugian saya bisa mencapai Rp 10 miliar,” tegasnya.
Sugiharto menolak upaya perdamaian karena merasa telah dikhianati serta kehilangan kepercayaan terhadap Irma. Ia menyebut bahwa perbuatan penggelapan tersebut berdampak langsung pada kerugian besar yang dialami perusahaan.
“Awalnya Irma meminta penyelesaian kekeluargaan dengan menyerahkan beberapa sertifikat hak milik (SHM), handphone, serta uang Rp 1,7 miliar. Semua itu dituangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama. Namun belakangan, saya justru dilaporkan ke polisi dan sekarang digugat ke pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Irma telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 77/PDT.G/2025/PN.CBN, dan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar. Saat ini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id



