BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Aktif Sosialisasi ke Pedagang Pasar

CIREBON.– BPJS Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon kembali mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke para pedagang pasar. Kali ini mereka melakukannya di Pasar Drajat.

“Ini pasar ketiga di wilayah Kota Cirebon yang kami datangi, kami berikan sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pedagang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, Selasa (20/5/2025).

Feisal mengatakan, sosialisasi ke para pedagang akan terus dilanjut hingga 10 pasar se-Kota Cirebon. Tujuannya, memberikan perlindungan jaminan sosial pada para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) itu.

“Ini kami lakukan, karena masih banyak yang mempersepsikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diikuti pekerja formal atau mereka yang bekerja di perusahaan,” kata Feisal.

Dia menegaskan, BPJS ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja semua profesi, termasuk pedagang pasar yang masuk kategori pekerja informal (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja BPU bisa mengikuti minimal 2 program, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan JHT yang iurannya tambah Rp20.000,- menjadi Rp36.800,- per bulan.

Manfaat program JKK, jelasnya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis hingga dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga ada santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan perawatan home care. Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya 48 x upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan aktif lebih dari 3 bulan.

Dua anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ini juga bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp174 juta, jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Sedangkan manfaat program JHT, program ini sifatnya tabungan dan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.

Sementara itu, Koordinator Pedagang Pasar (APPSI) Kota Cirebon Tuti mengatakan, Pasar Drajat ini pasar ketiga yang didatangi pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya Pasar Kramat dan Pasar Pagi.

Selanjutnya, setelah Pasar Drajat, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di Pasar Gunung Sari, PPH, Perumnas, Kanoman, dan Jagasatru. “Kami berharap seluruh pedagang pasar di Kota Cirebon daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. InSya’Allah banyak manfaatnya,” ucap Tuti. (Arif/CIBA)

Exit mobile version