CIREBON.- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tatapan Prima Sejahtera (TPS) mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perihal Kerja Sama Sistem Keagenan.
Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, MoU tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dengan didampingi Kabid Kepesertaan serta Staf ARK, bersama Ketua KSP TPS didampingi staf.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, mengatakan, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya.
Feisal menyampaikan, saat ini terdata ada 1.153 nasabah/anggota KSP TPS, dimana 628 anggota sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon melalui BPR Arthia Sere.
BPR ini merupakan mitra awal BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sekaligus mitra KSP TPS. Terus, 525 anggota KSP TPS akan didaftarkan langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Feisal juga mengatakan, KSP TPS memiliki potensi anggota baru dari unsur pekerja informal lainnya seperti pedagang di pasar, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pengemudi Ojek, Pekerja Rumah Tangga, dan yang lain, yang dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama sistem keagenan ini.
Dari kegiatan ini, pada minggu ke 4 November 2025 akan dilakukan sosialisasi lanjutan atas program kerjasama tersebut kepada seluruh perwakilan Kantor Cabang KSP TPS Majalengka, Ciledug, Purwakarta, Cikupa, Balaraja, Pasar Kemis di Kabupaten Purwakarta.
Disampaikan pula, dengan kerjasama keagenan korporasi ini benefit yang didapatkan KSP TPS diantaranya adanya insentif untuk KSP TPS.
Dan yang terpenting, kerjasama ini mengurangi risiko kredit macet, artinya mengurangi risiko finansial bagi KSP TPS, karena potensi kredit macet akibat musibah yang menimpa nasabah dapat ditutupi oleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, meningkatkan kepercayaan nasabah, menunjukkan komitmen KSP TPS untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dan memberikan rasa aman bagi nasabah/anggota mereka.
“Kerjasama Sistem Keagenan ini juga membantu memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di segmen pekerja informal yang belum tersentuh,” pungkas Feisal. (Arif/CIBA)




