CIREBON.- BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota DPR RI mengadakan Sosialisasi dan Aspirasi Kepada 300 Pekerja Transportasi Online di Masjid Puser Bumi Astana, Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, KGA Sultan Saladin dari Keraton Kanoman Cirebon.
Selain mereka, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sopia Zulfia.
Sebanyak 300 driver ojek online (ojol) Cirebon yang hadir di acara ini berasal dari berbagai aplikasi. Mereka diberikan pemahaman manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam acara ini dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 driver ojol yang belum lama meninggal dunia.
Pertama atas nama almarhum Robana, meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mendapat manfaat JKM sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa 1 anak dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 87 juta, sehingga total 129 juta.
Kedua, atas nama almarhum Mulyadi, meninggal karena kecelakaan kerja, menerima santunan JKK Meninggal sebesar Rp 70 juta, Jaminan Hiri Tua (JHT) Rp 385.170,- dan beasiswa 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta, sehingga total Rp 244.385.170,-.
Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan do’a dan dzikir bersama dengan harapan agar Perpres Perlindungan Transportasi Online segera disahkan Presiden Prabowo.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo mengatakan, tahun ini Gubernur Jawa Barat telah melindungi 1 juta pekerja informal termasuk ojol, dan tahun depan melindungi 2 juta pekerja informal termasuk ojol, yang iurannya dari anggaran APBD Provinsi Jabar.
“Mereka mendapat perlindungan program JKK dan JKM, yang iurannya Rp 16.800,-/bulan/orang,” lanjut Kunto.
Rieke Diah Pitaloka berharap pekerja informal di wilayah Kabupaten Cirebon ke depan diikutsertakan dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM dan JHT, yang iurannya Rp 36.800,-/bulan/orang, sehingga mereka juga bisa mendapatkan jaminan sosial di masa tuanya.
Sedangkan Sultan Kanoman mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan program yang luar biasa, dibuktikan dengan hadirnya program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat. “Namun demikian, kita tetap harus hati-hati di jalan, karena masih ada anak-istri yang menunggu di rumah,” lanjutnya.
Sultan juga menyampaikan, pemerintah harus mengeluarkan regulasi ojol yang harus diperjuangkan oleh yang mendukung kepentingan ojol.
Rieke kembali menyatakan, akan menyuarakan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online agar segera disahkan.
“Ojol R2 dan R4 ini sebenarnya pekerja perusahaan aplikasi yang bekerja di jalan. Pemerintah harus memisahkan perusahaan transportasi dengan perusahaan aplikasi untuk memperjelas hak-hak driver transportasi online R2 dan R4,” jelas Rieke.
“Mudah-mudah segera di putuskan, supaya jelas jaminan sosial bagi para pekerja informal ini harus ada distribusi sharing dari pemberi kerja. Kalau belum ada payung hukum, masih konsolidasi, jaminan sosial bagi para transportasi online harus menggunakan uang negara yang merupakan hak bapak/ibu yang sudah membayar pajak,” paparnya.
Disebutkan, untuk para ojol dari Kota Cirebon yang hadir di acara ini terlindungi program JKK dan JKM selama setahun dengan iuran ditanggung oleh Sultan, dan yang dari Kabupaten Cirebon iurannya ditanggung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Kunto menambahkan, penduduk bekerja di Jawa Barat yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial 19,1 juta pekerja, namun yang sudah mendapatkan sebanyak 6,2 juta, atau baru mencapai 33%.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Ahmad Feisal Santoso ditemui wartawan di sela-sela acara ini menjelaskan, pekerja informal terlebih ojol penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Dengan perlindungan minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia diberikan santunan untuk ahli warisnya.
“Lebih dari itu, juga ada beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta,” imbuh Feisal. (Arif/CIBA)