KUNINGAN.- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon belum lama ini melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
Bertempat di Kajene Forest – Minara Cafee & Resto Kuningan, rakor terkait perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada Program Peningkatan Infrastruktur Desa ini diikuti para camat dari 27 kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, rakor ini sebagai tindak lanjut Kepgub Jawa Barat Nomor : Kep.046/PMD.05.03-PPD/2024.
Dalam rakor ini dibahas tentang perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada Program Peningkatan Infrastruktur Desa Kabupaten Kuningan.
Feisal menyebutkan, hasil dari rakor ini bahwa alokasi anggaran untuk iuran jasa konstruksi dimasukan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) peningkatan infrastruktur desa.
Selain itu, sumber anggaran proyek berasal dari anggaran bantuan keuangan non anggaran desa.
Dan apabila ada proyek infrastruktur desa yang berasal dari anggaran desa, baik yang dilakukan secara swadaya atau ditunjuk pada pihak ke 3, dialokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan segmen jasa konstruksi pada RAB kegiatan.
Disebutkan pula, kecamatan akan melakukan monitoring dan verifikasi terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban kepesertaan jasa konstruksi peningkatan infrastruktur desa dengan melampirkan bukti bayar dan bukti kepesertaan.
Feisal menekankan, Program Peningkatan Infrastruktur Desa harus dibarengi dengan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi setiap pekerja, demi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” ujar Feisal. (Arif/CIBA)


